KPK Tahan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe

Rabu, 26/08/2026 18:55 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahanan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Penahanan dilakukan setelah Gatot diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan.

Berdasarkan pantauan, Gatot keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.53 WIB. Dia terlihat telah mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol.

Meski begitu, tak ada yang disampaikan Gatot kepada awal media terkait perkara yang menjeratnya. Dia akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK.

Sementara itu, KPK akan menyampaikan konstruksi lengkap perkara, peran tersangka, maupun pasal yang disangkakan dalam konferensi pers yang akan digelar petang ini.

KPK diketahui mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi importasi barang di DJBC Kemenkeu. KPK telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang membagi penanganan kasus menjadi dua klaster.

Pengembangan ini berangkat dari hasil analisis pada fakta persidangan yang mengungkap adanya pemberian uang sebesar Rp91 miliar dari pihak Blueray Cargo ke sejumlah pihak.

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan penerimaan suap oleh pejabat DJBC. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Gatot Heroe Hernanda, KPP Kediri, sebagai tersangka.

Sementara klaster kedua masih berkaitan dengan perkara Blueray Cargo, tetapi melibatkan pihak lain. Perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan umum sehingga KPK belum menetapkan tersangka.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada bos Blueray Cargo Group, John Field.

Majelis hakim menilai, John Field terbukti memberikan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Tindak pidana itu dilakukan John Field bersama-sama dengan petinggi Blueray Cargo lainnya, yaitu Andri dan Dedy Kurniawan Sukolo.

Sementara tiga mantan pejabat Bea Cukai sebagai penerima suap ialah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Rizal Fadillah, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Ditjen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, dan mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar.

TERKINI
Profil Lengkap Hadratussyaikh KH Hasyim Asy`ari Berbagai Sunah Ketika Makan yang Diajarkan Nabi Muhammad Gunting Pita, Pemilik Super Emas Reza Darmawan Buka Gerai Ketujuh Sejarah Singkat Berdirinya Nahdlatul Ulama