Jelang Putusan Praperadilan Febrie, Hakim: Jangan Ganggu Independensi Kami

Rabu, 26/08/2026 17:37 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki meminta seluruh pihak tidak mengganggu independensi hakim menjelang sidang pembacaan putusan praperadilan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah.

Penegasan itu disampaikan hakim dalam sidang dengan agenda penyampaian kesimpulan dari pihak pemohon maupun termohon, yakni Kejagung, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Rabu, 26 Agustus 2026.

"Saya perlu menekankan kembali, menekankan kembali untuk jangan ganggu independensi kami, para pihak, dan dari mana pun," tegas Hakim dalam persidangan.

Hakim menegaskan ingin menjalankan tugas mengadili perkara tersebut secara independen tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

"Biar kami bekerja dengan baik, kami mengadilinya dengan baik. Itu saja permintaan saya," ucapnya.

Kemudian Hakim mengatakan agenda putusan praperadilan Febrie Adriansyah akan dibacakan pada Jumat, 28 Agustus 2026. Seluruh pihak diminta hadir dalam persidangan pembacaan putusan.

“Putusan akan kami tunda sampai hari Jumat, tanggal 28. Mungkin kita mulai jam tiga sore,” ujarnya.

Diketahui, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Salah satu keberatan yang disampaikan tim hukum Febrie berkaitan dengan dasar hukum yang digunakan dalam menetapkan Febrie sebagai tersangka.

Febrie disangkakan melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang secara alternatif dengan ketentuan dalam KUHP.

Tim hukum Febrie, Maqdir Ismail menilai, penggunaan pasal tersebut bermasalah karena ketentuan yang dimaksud telah dicabut melalui Pasal 622 KUHP.

"Menggunakan pasal yang sudah dicabut, dan menggunakannya secara alternatif dengan pasal yang mencabutnya, justru membuat klien kami tidak memperoleh kepastian mengenai ketentuan mana yang sebenarnya dijadikan dasar sangkaan," ujar Maqdir di PN Jaksel, Rabu, 19 Agustus 2026.

Selain persoalan dasar hukum, kubu Febrie juga menyoroti pencantuman istilah trading in influence atau perdagangan pengaruh dalam pertimbangan Surat Penetapan Tersangka.

Menurutnya, Indonesia memang telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Namun, perdagangan pengaruh disebut belum dirumuskan sebagai tindak pidana dalam hukum positif Indonesia.

Keberatan lain yang diajukan menyangkut tindak pidana asal atau predicate crime yang menjadi dasar perkara dugaan tindak pidana pencucian uang TPPy. Di mana, Surat Penetapan Tersangka tidak menjelaskan secara spesifik tindak pidana asal yang dimaksud.

Dalam surat tersebut, tindak pidana asal disebut secara umum dalam rentang waktu 2018 hingga 2026. Ia menegaskan, dalam perkara pencucian uang, seharusnya penyidik terlebih dahulu mentersangkakan tindak pidana asal.

"Yang perlu dilihat adalah apakah tindak pidana asalnya sudah jelas sebagai dasar penyidikan pencucian uang tersebut. Menyebut satu kurun waktu delapan tahun secara global tanpa menguraikan perbuatan mana yang dimaksud tidak memberikan kepastian, dan tidak memenuhi kewajiban memuat uraian singkat perkara sebagaimana ditentukan Pasal 90 ayat (3) huruf b KUHAP," pungkasnya.

TERKINI
Profil Lengkap Hadratussyaikh KH Hasyim Asy`ari Berbagai Sunah Ketika Makan yang Diajarkan Nabi Muhammad Gunting Pita, Pemilik Super Emas Reza Darmawan Buka Gerai Ketujuh Sejarah Singkat Berdirinya Nahdlatul Ulama