Wamenperin Apresiasi Komitmen PT MMKI Penuhi TKDN

Jum'at, 20/12/2024 19:26 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) RI, Faisol Riza, mengapresiasi komitmen PT Mitsubishi Motors Krama Yudha (MMKI) dalam mematuhi regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Menurut Wamen Faisol, pemenuhan TKDN akan memicu pertumbuhan industri komponen dalam negeri, sehingga memberikan kesempatan pada industri kecil dan menengah (IKM) sebagai bagian dari rantai pasok distribusi.

“Sehingga pencapaian TKDN tidak hanya mendukung kemandirian industri otomotif namun juga mendorong industri lain berkembang, termasuk IKM,” kata Wamenperin saat menghadiri perayaan produksi 1 juta unit PT MMKI, di Cikarang, Jawa Barat, pada Jumat (20/12).

Wamenperin mengatakan saat ini PT MMKI menjadi salah satu produsen kendaraan bermotor terbesar di Indonesia. Produksi 1 juta unit ini menunjukkan komitmen industri asal Jepang itu untuk berkomitmen dalam berinovasi, meningkatkan efisiensi dan produktivitas.

“Sehingga kita bisa lihat begitu besar kontribusinya pada industri otomotif dan ekonomi nasional. Apalagi komitmen terhadap pemenuhan TKDN yang hingga hari ini terus meningkat,” ujar Wamen Faisol.

Industri otomotif nasional secara umum mengalami peningkatan. Sepanjang 2023, industri kendaraan roda empat memproduksi total 1,39 juta unit dengan penjualan domestik lebih dari 1 juta unit dan ekspor mobil CBU mencapai 500 ribu unit, meningkat 6,7 persen dari 2022.

Sementara itu sejak Januari hingga November 2024, industri kendaraan roda empat nasional memproduksi total 1,09 juta unit, di mana 784 ribu merupakan penjualan wholesale, 428 ribu ekspor CBU, dan 42 ribu CKD. Adapun total penjualan komponen selama periode ini yakni 143 juta unit.

PT MMKI telah menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung industri nasional, dengan investasi Rp12,3 triliun dan menciptakan lebih dari 3.600 lapangan kerja,” kata Wamenperin.

TERKINI
MUI Ingatkan Potensi Percaloan di Balik Wacana War Tiket Haji Trump Sebut Perang dengan Iran akan Segera Berakhir Legislator PKS: Terjadi Ketimpangan Dalam Pengelolaan Mudik 2026 Hukum Mencuri karena Kelaparan, Apakah Diperbolehkan dalam Islam?