Baru 1,8 Juta Nakes yang Terdaftar di BPJS Kesehatan-Ketenagakerjaan

Jum'at, 21/08/2026 22:11 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengungkapkan bahwa baru sekitar 1,8 juta tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes) di Indonesia yang terdaftar di BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Angka ini dinilai masih menyisakan celah yang cukup besar dibandingkan dengan estimasi total nakes secara nasional yang diperkirakan mencapai lebih dari 2 juta orang.

Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi DJSN, Mahesa Paranadipa Maykel menekankan pentingnya akurasi data demi memastikan seluruh nakes mendapatkan hak perlindungan jaminan sosial, baik jaminan kesehatan maupun ketenagakerjaan.

"Saat ini yang tercatat di BPJS Kesehatan ada sekitar 1,8 juta tenaga medis dan tenaga kesehatan yang terdaftar di faskes pelayanan kesehatan dan di BPJS Ketenagakerjaan," kata Mahesa dalam konferensi pers di Gedung Kemenko PM, Jumat (21/8).

Mahesa menyebut, dengan jumlah organisasi profesi kesehatan di Indonesia yang mencapai lebih dari 30 organisasi, DJSN memproyeksikan total nakes di lapangan bisa melebihi angka 2 juta orang.

DJSN menilai jaminan perlindungan bagi nakes merupakan hal mendasar yang tidak boleh diabaikan mengingat risiko tinggi para nakes hadapi dalam menjalankan tugas sehari-hari.

"Ada PR besar hari ini karena tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah ujung tombak pelayanan. Sungguh sangat ironis kalau mereka melayani masyarakat tapi mereka tidak tercover dari jaminan sosial baik itu kesehatan maupun ketenagakerjaan," ujar dia.

Berdasarkan penelusuran awal, perbedaan data kepesertaan ini salah satunya dipicu oleh adanya tenaga medis atau nakes yang telah teregistrasi di konsil kesehatan namun sudah tidak aktif berpraktik.

Kendati demikian, DJSN mengingatkan bahwa bagi seluruh nakes yang aktif, pihak pemberi kerja-baik rumah sakit, klinik, maupun praktik mandiri memiliki kewajiban hukum untuk mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan kesehatan serta minimal dua program jaminan ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

TERKINI
Barcelona Amankan Kiper Muda Fenerbahce, Tapi Baru Gabung 2027 Mourinho Ungkap Alasan Vinicius Tolak Arsenal Jelang Lawan Espanyol, Mourinho Bawa 6 Pemain Barunya Keterangan Ahli Polri Dinilai Perkuat Gugatan Praperadilan Febrie