Jum'at, 21/08/2026 21:18 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Saksi ahli hukum pidana Mahrus Ali menegaskan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak mungkin berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana asal atau predicate crime. Menurutnya, tindak pidana asal harus lebih dulu disidik hingga ditemukan bukti permulaan yang cukup sebelum perkara TPPU dikembangkan.
“TPPU itu tidak mungkin terjadi tanpa predicate offense. Tidak mungkin terjadi,” kata Mahrus dalam sidang praperadilan perkara Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 21 Agustus 2026.
Mahrus menjelaskan, penyidik dapat menemukan bukti permulaan TPPU ketika melakukan penyidikan terhadap tindak pidana asal. Setelah bukti permulaan yang cukup ditemukan, penyidikan TPPU kemudian dapat digabungkan dengan tindak pidana asal berdasarkan Pasal 75 UU TPPU.
Menurutnya, konstruksi tersebut juga menegaskan bahwa TPPU merupakan follow-up crime, sehingga tempus tindak pidana asal harus lebih dahulu daripada TPPU.
Jadi Saksi di Praperadilan, Jasman Panjaitan: Febrie Adriansyah Orang Jujur
Polri Tegaskan Izin Penggeledahan Rumah Febrie Sah
Soal Emas di Kasus Febrie Adriansyah, Ahli: Harus Penyidikan Pidana Dulu
Mahrus menambahkan, penyidikan TPPU tanpa terlebih dahulu melakukan penyidikan tindak pidana asal berpotensi melanggar Pasal 69, Pasal 74, dan Pasal 75 UU TPPU.
“Pasti dilakukan penyidikan tindak pidana asal dulu. Baru dari penyidikan tindak pidana asal ternyata ditemukan minimal dua alat bukti,” ujarnya.
Bahkan, Mahrus menegaskan satu surat perintah penyidikan yang sejak awal langsung memuat penyidikan tindak pidana asal dan TPPU juga tidak diperbolehkan.
“Tetap tidak boleh karena melanggar Pasal 74 dan 75 plus Pasal 69,” kata dia.
Sebelumnya Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah meminta hakim tunggal PN Jaksel membatalkan penetapan status tersangka hingga penggeledahan di rumah Sentul.
Hal tersebut disampaikan Febrie dalam petitum gugatan praperadilan yang diajukan ke PN Jaksel. Febrie meminta hakim juga menyatakan tidak sah seluruh tindakan hukum termasuk penerbitan surat perintah penyidikan, penyitaan hingga pencekalan.
Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah sentul.
Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.