KPK OTT Rektor Unsoed Terkait Seleksi Mahasiswa Kedokteran

Jum'at, 21/08/2026 12:04 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor dan Wakil Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) pada Kamis, 20 Agustus 2026.

"Benar, KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat, 21 Agustus 2026.

Operasi senyap tersebut diduga berkaitan dengan pengondisian penerimaan mahasiswa baru kedokteran.

"Kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan oleh Penyelenggara Negara dalam penerimaan mahasiswa baru," katanya.

Dalam OTT ini, KPK menangkap total 14 orang. Sebanyak 12 orang ditangkap di wilayah Purwokerto dan dua orang lainnya di Jakarta.

Budi menuturkan dua orang yang ditangkap di Jakarta langsung dilakukan permintaan keterangan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK.

Sedangkan 12 orang yang diamankan di Purwokerto menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas. Kemudian, tujuh orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk permintaan keterangan lebih lanjut.

"Sehingga sampai dengan saat ini pihak-pihak yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut dan sedang menjalani permintaan keterangan di KPK, total sejumlah 9 orang," kata Budi.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam OTT tersebut, di antaranya uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah.

KPK menyayangkan dugaan korupsi di sektor pendidikan ini karena dapat berpengaruh besar terhadap penanaman nilai dan karakter.

"Terlebih dugaan korupsi terjadi saat proses awal, proses penerimaan. Artinya, transaksional sudah terjadi saat mahasiswa baru membuka gerbang masuk kampus. Gerbang yang semestinya menjadi gapura cita-cita dan masa depan bangsa," pungkas Budi.

TERKINI
RUU Penyiaran Diharapkan Lindungi Kreator Digital dan Masyarakat Lasarus: Jangan Tunggu Anggaran, Penanganan Bencana NTT Harus Segera Jalan Puan Minta Pemerintah Prioritaskan Pelindungan Masyarakat di Kalimantan Kuasa Hukum Yaqut: Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI- Arab Saudi