Kamis, 20/08/2026 19:21 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali menilai penyidik perlu lebih dulu mengungkap tindak pidana asal atau predicate crime sebelum menetapkan seseorang dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu disampaikan Mahrus saat menjadi ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 20 Agustus 2026.
Dalam persidangan, anggota tim kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menanyakan apakah penyidik dapat langsung mengembangkan perkara ke TPPU setelah menemukan barang bukti berupa emas dan valuta asing.
Praperadilan Febrie, Ahli Sebut Penggeledahan Rumah Sentul Tidak Sah
Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Hubungi Menhan Sebelum Ditangkap Kejagung
Dirdik Jampidsus Tak Teken Sprindik, Ahli: Penyalahgunaan Wewenang
Febri juga meminta penjelasan apakah penyidik harus lebih dulu memastikan pemilik serta asal-usul harta tersebut.
"Kalau ditemukan, penyidik menemukan barang bukti katakanlah emas dan uang valas, kemudian ingin ditingkatkan ke pencucian uang. Apakah wajib dibuktikan terlebih dahulu siapa pemilik emasnya? Dari mana asal-usul emas tersebut? Kapan berubah jadi emas atau berubah jadi valas? Atau apa lagi yang harus dibuktikan? Dan bagaimana kalau itu belum jelas?" tanya Febri kepada Mahrus Ali.
Menjawab pertanyaan tersebut, Mahrus menegaskan bahwa status kepemilikan dan asal-usul aset perlu diperjelas. Menurut dia, hal itu berkaitan dengan pentingnya penyidikan tindak pidana asal.
"Ya, tetap harus dijelaskan dulu. Itu pentingnya adanya penyidikan tindak pidana asal dulu," katanya.
Mahrus menjelaskan, penyidikan tindak pidana asal diperlukan untuk memastikan apakah harta yang ditemukan benar-benar berasal dari suatu tindak pidana dan berkaitan dengan pelaku.
Menurut dia, bentuk TPPU dapat berbeda-beda, seperti menempatkan, mentransfer, atau menghibahkan harta hasil tindak pidana.
"Kemudian kalau konteks TPPU tergantung mana nih, Yang Mulia? Apakah menempatkan, menghibahkan, itu kan alternatif," katanya.
Namun, Mahrus menekankan bahwa unsur objektif dalam perkara TPPU tetap sama, yakni adanya harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana.
Karena itu, dia berpandangan bahwa apabila tindak pidana asal belum jelas, penyidikan TPPU semestinya belum dimulai.
"Tetapi dari alternatif objektif itu, unsur objektifnya tetap sama, harta kekayaan hasil tindak pidana. Jadi kalau itu belum clear, semestinya itu belum ada Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) tentang TPPU-nya. Begitu, Yang Mulia," paparnya.
Diberitakan, Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan terkait upaya paksa, termasuk penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri.
Gugatan ini, salah satunya terkait langkah Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah rumah di Parahyangan Golf 2 Nomor 2, Sentul, Bogor.
Dalam penggeledahan pada 9 Juli 2026 itu, tim Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri menemukan dan menyita uang tunai ratusan miliar yang terdiri dari US$ 4.767.300, S$ 14.083.800, dan Rp 100 juta. Selain itu, polisi juga menyita emas batangan seberat 47 kilogram.
Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri selanjutnya menyerahkan kasus ini kepada Kejagung yang menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU.