Kamis, 20/08/2026 15:46 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi XI sekaligus Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Kamrussamad mengapresiasi kebijakan pemerintah terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu.
Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi harapan bagi lebih dari 500 ribu PPPK yang telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun, bahkan sebagian di antaranya hingga puluhan tahun.
Legislator PDIP Dorong Media Sosial dan OTT Diatur dalam UU Penyiaran
Industri Kendaraan Listrik Harus Jadi Penggerak Ekonomi Nasional
Berantas TPPO, Komisi XIII Buka Opsi Pembentukan Badan Khusus
“Kita patut mengapresiasi sikap pemerintah dalam mengambil kebijakan tentang pengangkatan P3K penuh dan P3K paruh waktu. Karena ini adalah harapan lebih dari 500 ribu putra-putri terbaik kita yang sudah mendedikasikan pengabdiannya, bahkan ada yang sampai puluhan tahun dengan gaji seadanya selama ini,” kata Kamrussamad usai Rapat Kerja Banggar DPR RI dengan Menteri Keuangan dalam rangka Pembicaraan Tingkat I/Pembahasan RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Banggar DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8).
Legislator Dapil Jawa Barat III itu menilai pengangkatan status PPPK melalui prosedur dan mekanisme yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memberikan kepastian lebih jelas bagi para pegawai tersebut.
Kepastian status, kata dia, diharapkan turut berdampak terhadap peningkatan insentif, kesejahteraan, serta ruang pengabdian PPPK ke depan.
“Dengan adanya pengangkatan statusnya sebagai ASN, tentu melalui prosedur dan mekanisme yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara, maka nantinya kepastian status mereka akan lebih jelas, maka insentif serta kesejahteraannya, ruang pengabdian mereka juga akan lebih terukur ke depan,” ujarnya.
Namun, Kamrussamad menyoroti kesiapan anggaran untuk mendukung kebijakan tersebut. Ia mengatakan DPR masih menunggu usulan dari Kementerian Keuangan terkait besaran alokasi anggaran yang diperlukan.
Salah satu hal yang perlu diperjelas, menurut dia, yakni apakah pembiayaan pengangkatan PPPK tersebut akan masuk dalam alokasi mandatory spending anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
“Kalau itu bagian daripada anggaran pendidikan 20 persen untuk RAPBN 2027, maka timing-nya sudah tepat diajukan dalam pembahasan RAPBN di bulan Agustus-September ini,” jelas Politikus Gerindra tersebut.
Kamrussamad mengatakan besaran anggaran masih harus menunggu perhitungan pemerintah. Penyusunan alokasi anggaran juga perlu memperhitungkan masa pengabdian dan usia pensiun para PPPK.
“Mengenai jumlah angkanya dan karena harus dibuatkan timeline masa pengabdian dan usia pensiun mereka, itu yang kita tunggu alokasi anggarannya,” katanya.
Terkait rencana perpindahan pembiayaan PPPK dari pemerintah daerah menjadi bagian dari RAPBN, Kamrussamad menilai sistem pengelolaan keuangan negara saat ini sudah relatif terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Ia menyebut terdapat 546 pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten maupun kota, yang telah memiliki integrasi sistem keuangan dengan pemerintah pusat melalui berbagai aplikasi.
Karena itu, ia meyakini Kementerian Keuangan tengah menyiapkan desain teknis terkait mekanisme pengalihan pembiayaan tersebut.
“Kami yakin dan percaya tim teknis Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara, dan juga Dirjen Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah itu sedang mendiskusikan secara matang mengenai desain teknisnya perpindahan itu dari daerah ke pusat,” ujarnya.
Menurut Kamrussamad, penjelasan lebih lanjut mengenai desain teknis tersebut akan disampaikan pemerintah dalam pembahasan RAPBN 2027 bersama DPR, termasuk melalui Komisi XI dan Komisi X.
“Nanti kita akan dengarkan penjelasan dari pemerintah pada pembahasan RAPBN di tiap komisi. Termasuk di Komisi XI dan juga mungkin Komisi X yang membidani soal pendidikan,” pungkasnya.