Polri-Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19/08/2026 16:55 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Hal itu disampaikan dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, pada Rabu, 19 Agustus 2026. Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya selaku Termohon I dan Kortas Tipidkor Polri selaku Termohon II dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai turut Termohon.

Tim Hukum Polri beralasan gugatan yang didalilkan Febrie berkaitan dengan pokok perkara pembuktian, sehingga hal itu dinilai sebagai objek di luar kewenangan praperadilan.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima sepanjang mempersoalkan materi pembuktian pokok perkara, serta meminta pembatalan tindakan hukum yang belum dilakukan dan atau berada di luar objek konkret praperadilan," ujar tim hukum Polri

Polri juga meminta hakim menerima seluruh jawaban yang telah disampaikan serta menyatakan penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan terhadap Febrie telah dilakukan secara sah.

"Menolak permohonan pemohon praperadilan sebagaimana terdaftar dalam register perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pemohon praperadilan tidak dapat diterima," pintanya.

Senada dengan Polri, tim hukum Kejagung menilai dalil Febrie yang menyebut proses penyidikan oleh Tim 9 tidak sah merupakan argumentasi yang keliru dan melampaui ketentuan dalam KUHAP.

Kejagung menegaskan penyidikan tetap dapat dilanjutkan selama penyidik memperoleh alat bukti lain secara sah dan berasal dari sumber yang independen. Bukti yang diperoleh setelah proses penyerahan melalui prosedur yang sah juga tetap dapat digunakan sebagai dasar penyidikan.

"Dengan demikian, seluruh dalil Pemohon tersebut tidak dapat didasarkan pada argumentasi hukum yang memadai dan hanya asumsi dari Pemohon saja. Oleh karenanya, dalil tersebut haruslah ditolak," ujar tim hukum Kejagung.

Kejagung kemudian menyimpulkan seluruh alasan yang digunakan Febrie untuk mengajukan praperadilan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Meminta Yang Mulia Hakim Praperadilan ini memutuskan dalam eksepsi menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya dan menerima eksepsi dari Turut Termohon untuk seluruhnya,” ujar tim hukum Kejagung.

Sebelumnya Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah meminta hakim tunggal PN Jaksel membatalkan penetapan status tersangka hingga penggeledahan di rumah Sentul.

 

Hal tersebut disampaikan Febrie dalam petitum gugatan praperadilan yang diajukan ke PN Jaksel. Febrie meminta hakim juga menyatakan tidak sah seluruh tindakan hukum termasuk penerbitan surat perintah penyidikan, penyitaan hingga pencekalan.

 

Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah sentul.

 

Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.

 

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.

TERKINI
Lebanon Evaluasi Larangan Masuk Ratusan Ribu Warga Suriah Israel Sisir Tepi Barat, Tangkap Belasan Warga hingga Jurnalis Curi Data Akademis, 17 Peretas Iran Didakwa Otoritas AS Bangladesh Protes Rohingya Dilabeli Sebagai Bengali