KPK Sita 1,3 Kg Emas dari Rumah Pemeriksa Pajak di Malang

Kamis, 13/08/2026 14:17 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita logam mulia seberat 1,3 kilogram dan uang tunai Rp100 juta saat menggeledah rumah seorang pemeriksa pajak di Malang, Jawa Timur.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Penyidik juga mengamankan barang bukti di rumah Pemeriksa Pajak di Malang dalam bentuk logam mulia emas seberat 1,3 kg dan uang tunai senilai Rp100 juta," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 13 Agustus 2026.

Selain rumah pemeriksa pajak, penyidik juga menggeledah Kantor Wilayah Pajak Surakarta serta beberapa lokasi di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang pada 11 dan 12 Agustus 2026.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

"Penyidik selanjutnya akan menelaah setiap barang bukti yang didapatkan dalam rangkaian upaya paksa penggeledahan ini," ucap Budi.

Diketahui, KPK telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru dalam pengembangan kasus dugaan suap restitusi pajak di KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Sprindik yang pertama terkait pemberian dari pihak swasta kepada pejabat negara. Kemudian sprindik kadua, terkait pejabat-pejabat yang melakukan penerimaan dari pihak swasta, dan sprindik ketiga terkait terkait dugaan tindak pidana pencucian.

Di awal kasus, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka ialah Mulyono selaku Kepala KPP Banjarmasin; Dian Jaya Demega selaku fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin; dan Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer PT Buana Karya Bhakti (BKB).

Konstruksi perkara ini bermula ketika perusahaan perkebunan kelapa sawit PT BKB mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tahun 2024 ke KPP Madya Banjarmasin. Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan nilai lebih bayar yang disetujui sebesar Rp 48,3 miliar. 

Namun, untuk memuluskan pencairan tersebut, Mulyono diduga meminta sejumlah "uang apresiasi" kepada pihak PT BKB. Pihak PT BKB melalui Venasius akhirnya menyepakati pemberian uang pelicin sebesar Rp 1,5 miliar. 

Uang suap tersebut kemudian dicairkan oleh perusahaan dengan modus menggunakan invoice fiktif.  Setelah dana restitusi cair ke rekening perusahaan pada 22 Januari 2026, uang suap itu kemudian dibagikan.

Rinciannya, Mulyono menerima Rp 800 juta (digunakan untuk DP rumah), Dian Jaya menerima Rp 180 juta, dan sisa Rp 500 juta diambil oleh Venasius.

Mulyono dan Dian Jaya selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 606 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara Venasius disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU Penyesuaian Pidana.

TERKINI
KPK Sita 1,3 Kg Emas dari Rumah Pemeriksa Pajak di Malang Salah Sebut Nama Saat Ijab Kabul, Bagaimana Hukum Nikahnya? KPK Periksa Eks Dirut BJB Tersangka Korupsi Dana Iklan City Tertarik Pedro Neto, Chelsea Langsung Pasang Harga Tinggi