Pengacara Tegaskan KPK Tidak Pernah Sita Uang saat Geledah Rumah Yaqut

Selasa, 11/08/2026 18:08 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Mellisa Anggraini, pengacara mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pernah menyita uang Rp 1 pun saat menggeledah rumah kliennya di Jakarta Timur terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Untuk itu, Mellisa membantah narasi yang menyebut KPK menyita uang Rp 100 miliar dari rumah Yaqut.

"Yang digeledah itu tidak ada yang disampaikan Rp100 miliar, tidak ada harta Rp1 pun," kata Mellisa di sela sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji dengan terdakwa Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2028.

Mellisa menegaskan, barang yang disita KPK saat menggeledah rumah kliennya hanya paspor dan buku catatan atau notebook. Selain itu, KPK menyita handphone milik tamu yang kebetulan datang ke rumah Yaqut.

"Hanya paspor, ya. Yang kedua, catatan notebook. Yang ketiga, handphone tamu yang kebetulan datang. Enggak ada uang Rp 1 pun," tegasnya.

Dalam sidang perdana hari ini, jaksa KPK mendakwa Yaqut melakukan tindak pidana korupsi terkait pengisian kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Perbuatan itu dilakukan Yaqut bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba.

Jaksa KPK mendakwa perbuatan Yaqut dan tiga terdakwa lainnya merugikan keuangan negara dan perekonomian negara hingga Rp 622 miliar.

Menanggapi dakwaan jaksa, Mellisa mempertanyakan kerugian negara yang ditudingkan KPK terhadap kliennya. Dikatakan, tidak ada uang negara dalam perkara ini.

"Pertama, yang jadi persoalan adalah yang mana uang negaranya? Ini kan uang jemaah yang diambil dari keuntungan PIHK, gitu. Jadi enggak ada uang negaranya, karena uang jemaah ini akadnya itu bukan akad kayak dikelola negara, ya. Akadnya ini akad wakalah," katanya.

TERKINI
Lima Doa Maulid Nabi yang Paling Sering Dibaca Keutamaan Mengikuti Acara Maulid Nabi Muhammad Ini Keutamaan Membaca Doa Maulid dalam Hadis Pengacara Yaqut Jelaskan Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan