Selasa, 11/08/2026 15:24 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diduga memperkaya diri sebesar US$271.500 atau sekitar Rp4,8 miliar terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023.
Jaksa mengungkapkan Yaqut bersama dengan staf khususnya yang bernama tiga terdakwa lainnya telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tujuan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK)
Ketiga terdakwa lainnya yaitu Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khususnya, Ismail Adham selaku Direktur Operasional Maktour Travel, dan Asrul Azis Taba selaku Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama.
"Mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis serta melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (TO) atau jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun (Tx) tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (РІНК) disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah dan petugas haji khusus telah memperkaya pihak-pihak," kata Jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 11 Agustus 2026.
Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar
Eks Menag Yaqut Siap Hadapi Sidang Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar
Hakim Tolak Praperadilan Ketua Kesthuri, Penggeledahan KPK Dinyatakan Sah
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI, kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar).
Yaqut Cholil Qoumas disebut menerima fee percepatan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 sebesar US$271.500 atau sekitar Rp4,8 miliar.
Sementara itu, Ishfah Abidal Aziz disebut menerima US$5.233.800 atau sekitar Rp93,39 miliar berdasarkan kurs Rp17.845 per dolar AS, serta Rp330 juta.
Pihak lainnya yang disebut memperoleh keuntungan antara lain:
1. Rizky Fisa Abadi sebesar US$475.000 dan Rp50 juta.
2. Abdul Muhyi sebesar US$308.500.
3. Ridwan Kurniawan sebesar US$512.500 dan Rp250 juta.
4. Iyah Nuriyah sebesar US$70.000.
5. Doddy Suhada sebesar US$59.500.
6. Kamal sebesar US$3.000.
7. Adam Fakih Mukodam sebesar US$3.000.
8. Bambang Sutrisno sebesar US$80.000.
9. Hud Rifky Assegaf sebesar US$130.000.
10. Anjas Asmara sebesar US$30.000.
11. Hafiz sebesar US$94.600.
12. Makki Abdul Sholeh sebesar US$5.000.
13. Roy Kurniawan sebesar US$18.500.
14. Rachmat Wildann sebesar US$7.000.
15. Farid Aljawi sebesar US$52.500.
16. Ahmad Taufik sebesar US$126.200.
17. Muzaki Kholis sebesar US$84.500.
18. Badrusalam sebesar US$4.500.
19. Muhamad Zaki Yamani sebesar Rp353,6 juta.
20. Amaluddin Wahab sebesar US$602.600.
21. Syihabbul Muttaqin sebesar US$493.400.
22. Tauhid Hamdi sebesar US$20.000.
23. Ali Makki sebesar US$19.600.
24. Buchori Yusuf sebesar US$56.000.
Selain individu, jaksa juga menyebut adanya keuntungan yang diterima korporasi. Sebanyak 313 PIHK disebut memperoleh keuntungan dengan total Rp478.173.058.166,41 atau sekitar Rp478,17 miliar. Sementara itu, Koperasi Perahu disebut memperoleh keuntungan sebesar US$26.500.