Hakim Tolak Praperadilan Ketua Kesthuri, Penggeledahan KPK Dinyatakan Sah

Senin, 10/08/2026 12:58 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba.

Praperadilan tersebut berkaitan dengan tindakan penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

"Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin, 10 Agustus 2026.

Hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan KPK telah memenuhi prosedur hukum. Di antaranya, adanya surat penetapan penggeledahan, surat dari ketua pengadilan, serta berita acara penggeledahan.

"Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," kata hakim.

Permohonan tersebut sebelumnya didaftarkan oleh pihak Asrul pada Jumat, 17 Juli 2026, atau tiga hari setelah KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan telah rampung.

Ini menjadi permohonan praperadilan kedua yang diajukan Asrul terkait perkara tersebut.

Sebelumnya, ia juga mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun, permohonan pertama itu ditolak hakim PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan.

Sementara, KPK telah melimpahkan surat dakwaan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat pada 31 Juli 2026.

Sidang perdana pokok perkara kuota haji akan digelar pada Selasa, 11 Agustus 2026.

KPK memproses hukum empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Mereka ialah Asrul Azis Taba; mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz; dan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham.

Dalam menangani kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar.

TERKINI
Jalani Debut Manis, Bernardo Silva Bakal Jadi Andalan Mourinho? Gabung Como, Chalobah Beri Salam Perpisahan ke Chelsea Siapa Saja Golongan Manusia yang Dirindukan Surga? KPK Panggil 5 Tersangka Korupsi Dana Iklan BJB