Legislator Ingatkan Streamer: Stop Promokan Vape yang Libatkan Anak

Selasa, 04/08/2026 15:31 WIB

 

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menyoroti maraknya fenomena streamer daring yang mempromosikan produk rokok elektronik (vape) melalui siaran langsung yang dapat diakses secara bebas, termasuk oleh anak-anak dan remaja.

Menurut dia, konten digital memiliki pengaruh besar terhadap pembentukan perilaku generasi muda. Karena itu, promosi vape melalui media sosial, terutama yang dikemas secara santai dan melibatkan figur yang digemari anak muda, dinilai berpotensi menormalisasi penggunaan rokok elektronik.

“Untuk para streamer, ingat ya, tolong stop promo vape, apalagi kalau kontennya bareng atau gampang ditonton oleh anak di bawah umur. Mungkin itu cuma dianggap konten, tapi bagi anak-anak itu bisa bermakna ajakan untuk mencoba,” kata Netty dalam keterangan resminya, Selasa (4/8).

Ia mengingatkan, promosi vape di media sosial tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena terdapat aturan yang melarang promosi rokok elektronik yang menyasar anak-anak dan remaja.

Netty juga mengimbau masyarakat agar tidak menganggap rokok elektronik lebih aman hanya karena menghasilkan uap. Menurutnya, berbagai penelitian menunjukkan vape tetap mengandung zat-zat yang berbahaya bagi kesehatan.

“Vape bukan cuma sekadar uap. Di dalamnya bisa mengandung nikotin yang menyebabkan kecanduan, termasuk zat kimia berbahaya seperti formaldehida atau acrolein yang dapat mengganggu paru-paru, serta logam berat seperti timbal dan nikel yang berisiko terhadap kesehatan,” ujarnya.

Politikus PKS itu menilai promosi vape yang dikemas secara interaktif dan melibatkan influencer atau streamer populer dapat membentuk persepsi bahwa rokok elektronik merupakan bagian dari gaya hidup yang keren, aman, atau layak dicoba. Kondisi tersebut dinilai berbahaya karena dapat mendorong anak-anak dan remaja untuk mulai menggunakan produk tersebut.

Karena itu, Netty mendorong adanya kolaborasi antara platform digital, pelaku industri, kreator konten, hingga orang tua untuk memastikan ruang digital tidak menjadi sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan dan tumbuh kembang generasi muda.

“Semua pihak harus mengambil tanggung jawab agar ruang digital tetap aman bagi anak-anak dan tidak menjadi media promosi produk yang berisiko terhadap kesehatan mereka,” pungkasnya.

 

 

 

TERKINI
Apa Mahar Terbaik dalam Pandangan Islam? 7 Perkara yang Membatalkan Salat Menurut Fikih 6 Hal Mubah dalam Salat yang Boleh Dilakukan Tanpa Membatalkan Ibadah Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan, Ungkap 9 Kejanggalan Penanganan Kasus