Senin, 03/08/2026 17:22 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah enam lokasi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Lokasi yang digeledah penyidik meliputi rumah para tersangka, kantor pemerintahan, hingga sejumlah dinas yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
"Bahwa sejak tanggal 30 Juli sampai dengan 1 Agustus 2026, Penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk melengkapi alat bukti tambahan yang dibutuhkan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin, 3 Juli 2026.
Enam lokasi dimaksud adalah apartemen di Jakarta, Kantor Dinas PU di Kabupaten Pemalang, Komplek Kantor Bupati Pemalang, rumah pribadi yang berlokasi di Pemalang, rumah di Kabupaten Kendal dan rumah di Kabupaten Purworejo.
Pegawai KPK Bocorkan Informasi Kasus, Dipakai untuk Peras Bupati Pemalang
Staf KPK dan Ayahnya Jadi Tersangka, Klaim Bisa Urus Kasus Bupati Pemalang
Bupati Pemalang Ditetapkan Tersangka, Uang Pemerasan Dipakai Urus Perkara
Dari penggeledahan tersebut penyidik menyita 4 unit sepeda motor besar, 1 unit mobil, uang dalam mata uang rupiah dan mata uang asing, buku-buku tabungan, bukti kepemilikan kendaraan serta bukti kepemilikan tanah dan bangunan.
"Dokumen-dokumen yang diduga terkait, barang bukti elektronik berupa HP dan Flashdisk. Emas dan logam mulia di rumah dinas Bupati Pemalang," kata Budi.
Ia mengatakan penyidik selanjutnya akan menelaah semua barang yang disita untuk mendukung penanganan perkara tersebut.
KPK telah melakukan penahanan terhadap empat orang dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di wilayah Pemerintah Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah.
Mereka ialah Bupati Pemalang periode 2025-2030, Anom Widiyantoro; orang kepercayaan Anom, Mohamad Haris alias Gus Haris; Anggota Polri yang berdinas di KPK sebagai staf administrasi lembaga, Setya Budi Dias Oktavianto; dan ayah Dias yakni Lilik Budi Suprianto (swasta).
Atas perbuatannya, Anom dan Haris disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara Lilik dan Dias disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 UU KUHP.