Jum'at, 31/07/2026 13:02 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola pemenuhan gizi nasional secara menyeluruh.
Menurut Rieke, putusan yang dibacakan MK pada Kamis (30/7) itu bukan merupakan penolakan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG), melainkan koreksi konstitusional terhadap mekanisme pendanaannya agar tidak membebani anggaran komponen utama pendidikan.
Pemerintah Diminta Siapkan Mitigasi Darurat Hadapi Ancaman El Nino 2026
DPR RI: Anggaran Pendidikan Harus Fokus pada Mutu hingga Kesejahteraan Guru
Ustad Dasad Latif Apresiasi Putusan MK, Sebut PDIP Peduli Dunia Pendidikan
“Putusan ini harus dibaca sebagai momentum untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap kebijakan pemenuhan gizi nasional. Negara tidak cukup hanya menjalankan program pemberian makan, tetapi harus membangun sistem pemenuhan gizi yang terintegrasi, berkelanjutan, dan berbasis hak asasi manusia,” kata Rieke dalam pernyataan sikapnya, Jumat (31/7).
Ia menegaskan, pemenuhan hak atas pangan, kesehatan, pendidikan, dan tumbuh kembang anak merupakan hak konstitusional yang harus dipenuhi secara bersamaan melalui kebijakan yang saling terintegrasi.
Politikus PDIP itu juga menilai kerangka regulasi yang ada, yakni Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, perlu disempurnakan untuk menjawab tantangan pasca putusan MK.
Penyempurnaan tersebut, menurutnya, terutama menyangkut aspek pendanaan, koordinasi lintas sektor, desentralisasi, keamanan pangan, hingga akuntabilitas.
Untuk itu, Rieke mengusulkan pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional. Menurutnya, regulasi tersebut harus menempatkan MBG sebagai bagian dari kebijakan pemenuhan gizi nasional berbasis pendekatan siklus kehidupan, mulai dari remaja, calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita, anak usia sekolah, penyandang disabilitas, kelompok rentan, hingga lanjut usia.
“Pendanaan gizi harus disusun secara mandiri, transparan, dan tidak mengurangi anggaran komponen utama pendidikan,” ujarnya.
Selain itu, Rieke mendorong dibangunnya tata kelola nasional yang terintegrasi dengan memperjelas pembagian kewenangan dan koordinasi antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta melibatkan BUMN, koperasi, UMKM, petani, peternak, nelayan, hingga BUM Desa sebagai bagian dari rantai pasok nasional.
Ia juga menekankan pentingnya tata kelola pemenuhan gizi yang berbasis hak asasi manusia, desentralisasi, serta terintegrasi dengan Satu Data Indonesia. Menurutnya, pemerintah perlu memperkuat peran pemerintah daerah dalam perencanaan dan pengawasan, menjamin keamanan pangan, transparansi anggaran, akuntabilitas, serta perlindungan data pribadi.
“Putusan Mahkamah Konstitusi adalah momentum untuk membangun negara yang tidak sekadar memberi makan, tetapi menjamin hak atas gizi secara adil, berkelanjutan, dan konstitusional. Saatnya Indonesia memiliki Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional yang utuh, bukan sekadar program, melainkan sistem yang melindungi setiap warga negara sejak awal kehidupan hingga lanjut usia,” ujar Rieke.