Fitroh: OTT KPK Banyak Jerat Bupati karena Bukti Lebih Cukup

Kamis, 30/07/2026 18:49 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto menanggapi soal banyaknya kepala daerah di tingkat bupati yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) sepanjang 2026.

Hingga akhir Juli 2026, KPK telah memproses hukum 11 bupati dan satu wali kota. Terbaru, KPK menangkap Bupati Pemalang, Anom Widoyantoro atas kasus dugaan pemerasan.

Fitroh mengatakan bahwa kondisi tersebut bukan karena KPK hanya berani menyasar bupati saja, melainkan bergantung pada aduan masyarakat dan kecukupan alat bukti.

"Sebetulnya KPK itu tidak menarget atau mencari kesalahan orang. Modal dasar KPK adalah peran serta dari masyarakat. Sehingga tadi ditampilkan ada ribuan pengaduan masuk ke KPK, dan itulah yang menjadi telaah," kata Fitroh dalam kegiatan laporan kinerja semester I KPK, pada Kamis, 30 Juli 2026.

Menurut Fitroh, laporan yang disertai petunjuk maupun alat bukti yang cukup, sejauh ini lebih banyak berkaitan dengan dugaan korupsi di tingkat kabupaten.

"Memang keaktifan dari masyarakat untuk berani melaporkan proses-proses koruptif yang terjadi di daerahnya ini cukup membantu KPK. Sehingga di tahun ini KPK cukup masif yang kebetulan laporan yang cukup disertai dengan petunjuk atau alat bukti yang cukup kuat itu kebetulan di level bupati," ucapnya.

Fitroh menegaskan, dugaan korupsi yang melibatkan gubernur juga ada. Namun, bukti yang dimiliki penyidik belum cukup untuk melakukan OTT maupun upaya hukum lainnya.

"Karena KPK juga tidak boleh melakukan penegakan hukum dengan serampangan, tetap harus didasarkan pada kecukupan alat bukti. Jangan sampai kemudian kita melakukan penegakan hukum tapi melanggar hukum," kata Fitroh.

Lebih lanjut, Fotroh juga membantah anggapan bahwa KPK sengaja melindung level pejabat tinggi, termasuk gubernur maupun menteri.

"Jadi bukan berarti kita melindungi gubernur atau melindungi orang-orang yang seharusnya kita upaya paksa tapi kita tidak lakukan. Jadi tergantung kecukupan alat bukti," pungkasnya.

Diketahui, KPK telah menangkap 12 kepala daerah dalam OTT sepanjang 2026. Modus korupsi yang dilakukan para kepala daerah beragam, mulai dari suap, pemerasan, hingga penerimaan gratifikasi.

Para kepala daerah yang diproses hukum KPK terdiri dari Wali Kota Madiun, Maidi; Bupati Pati, Sudewo; Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq; Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari; Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman; Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.

Kemudian Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, Edison; Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Suhardiman Amby; Bupati Langkat, Syah Afandin; Bupati Sukoharjo, Etik Suryani; Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini; dan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

TERKINI
7 Tips Alami dan Efektif untuk Menurunkan Tekanan Darah Tinggi Banyak Spekulasi Liar, Komisi III DPR Kasus Karumga Febrie Diusut Tuntas Semester I 2026, KPK Terbitkan 72 Sprinlidik dan Gelar 12 OTT Didukung Danantara, Citilink Operasikan 43 Armada Semester I 2026