Bupati Pemalang Ditetapkan Tersangka, Uang Pemerasan Dipakai Urus Perkara

Kamis, 30/07/2026 14:01 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah.

Selain Anom, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, termasuk seorang staf administrasi internal KPK. Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan pada Selasa, 28 Juli 2026 malam.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang tahun 2025–2026 dan pemerasan terkait pengurusan kasus di KPK tahun 2026, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.

Ketiga tersangka lainnya yakni Mohamad Haris alias Gus Haris selaku orang kepercayaan Bupati; Lilik Budi Suprianto dari pihak swasta; serta Setya Budi Dias yang merupakan staf administrasi KPK sekaligus anak dari Lili Budi Suprianto.

Taufik menjelaskan perkara ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti KPK melalui kegiatan penyelidikan tertutup.

Dari penyelidikan tersebut, ditemukan bahwa Anom Widiyantoro bersama Gus Haris diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah dan pihak rekanan/swasta di lingkungan Pemkab Pemalang untuk keperluan pribadinya.

"Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai!Rp1,98 miliar," kata Taufik.

Namun berdasarkan penelusuran KPK, uang hasil pemerasaan itu salah satunya digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara melalui oknum di KPK.

Gus Haris sebagai representasi bupati menemui Harin selaku adik iparnya, untuk dikenalkan dengan Lilik Budi Suprianto selaku ayah dari Setya Budi Dias yang merupakan staf administrasi di KPK.

Selanjutnya, Anom Widiyantoro bersama Gus Haris dan Lilik Budi Suprianto melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di wilayah Magelang dan Semarang. Lilik Budi meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp2 miliar.

"Bahwa pada pertemuan kedua atau setelah AWI dan GHA diyakinkan bahwa LBS bisa mengurus perkara dimaksud, terjadi kesepakatan antara AWI dan GHA dengan LBS untuk menyiapkan uang tersebut, agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan," kata Taufik.

Kemudian uang sejumlah Rp1,2 miliar hasil pemerasan dari perangkat daerah dan pihak swasta, diserahkan oleh Gus Haris kepada Lilik Budi Suprianto.

"Terkait sisa uang yang dikumpulkan oleh GHA, KPK masih akan melakukan penelusuran," kata Taufik.

Para tersangka kini telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. 

Tersangka Anom Widiyantoro dan Gus Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 KUHP.

Sementara LBS dan DIS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 KUHP.

TERKINI
7 Tips Alami dan Efektif untuk Menurunkan Tekanan Darah Tinggi Alasan Doa Ibu Mustajab Berdasarkan Al-Qur`an dan Hadis Tips Parenting dengan Rumus 7x3 dari Ali bin Abi Thalib Staf KPK dan Ayahnya Jadi Tersangka, Klaim Bisa Urus Kasus Bupati Pemalang