Senin, 27/07/2026 19:33 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menyatakan keprihatinannya atas kasus pengeroyokan terhadap terduga pencuri ayam hingga tewas di Kabupaten Tabanan, Bali.
Menurutnya, tindakan main hakim sendiri yang menghilangkan nyawa seseorang merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan tidak dapat dibenarkan.
“Kami sangat prihatin dengan peristiwa itu, dan turut berduka. Ya melanggar HAM-lah. Melanggar HAM-lah,” kata Sugiat saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (27/7).
Pengganti Perry Warjiyo Harus Mampu Jaga Stabilitas Rupiah dan Inflasi
Legislator Golkar: Pencabulan Anak Sudah Jadi Ancaman Nasional
DPR Dorong Perluasan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Adat Papua
Dia menegaskan masyarakat tidak boleh mengambil alih peran aparat penegak hukum dengan melakukan aksi main hakim sendiri. Setiap dugaan tindak pidana, kata dia, harus diserahkan kepada kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau terkait dengan dugaan pencurian ayam itu, seharusnya diserahkan kepada aparat penegak hukum. Merekalah yang memproses, menangkap, dan memutuskan bersalah atau tidak bersalah, bukan masyarakat yang malah main hakim sendiri sampai menghilangkan nyawa seseorang,” ujarnya.
Politikus Gerindra itu mengatakan peristiwa tersebut harus menjadi pelajaran bagi masyarakat agar selalu mengedepankan jalur hukum dalam menyelesaikan persoalan pidana.
“Seharusnya ketika ada dugaan tindak kejahatan, silakan dilaporkan ke aparat penegak hukum supaya mereka yang memproses. Jangan malah main hakim sendiri sehingga mengorbankan nyawa seseorang,” katanya.
Selain itu, Sugiat meminta negara hadir untuk memberikan perlindungan dan pemulihan bagi keluarga korban, terutama anak-anak korban yang masih berusia sekolah.
“Kita dapat informasi anaknya ada yang SD, ada yang SMP, SMA. Harus hadir karena mereka harus menjadi tanggung jawab negara dalam konteks pendidikannya dan sebagainya,” ujarnya.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum memproses para pelaku pengeroyokan secara tegas karena tindakan tersebut telah menghilangkan nyawa seseorang.
“Aparat penegak hukum harus memproses tindakan main hakim sendiri itu. Karena itu menghilangkan nyawa seseorang dan merupakan tindakan kejahatan. Siapa pun itu harus diproses,” tegasnya.
Diketahui, Kepolisian tengah menangani kasus dugaan pencurian ayam yang berujung pada tewasnya pria berinisial KD di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali. Polisi menyelidiki dua perkara sekaligus, yakni dugaan pencurian dan kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Dalam penyelidikan tersebut, polisi telah menetapkan lima warga sebagai tersangka, yakni MJ, WS, KB, ML, dan ND. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian para tersangka, sebatang besi, serta sebatang bambu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban hingga tewas.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video yang memperlihatkan anak korban menangis histeris di samping jasad ayahnya viral di media sosial.