Senin, 27/07/2026 18:32 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan mendorong pemerintah memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat adat di Papua. Meski layanan bantuan hukum telah berkembang, ujarnya, masyarakat di wilayah adat dan daerah terpencil masih kerap menghadapi keterbatasan dalam memperoleh pendampingan hukum.
Hal itu disampaikannya dalam agenda Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Sabtu, 25 Juli 2026. Ia mengapresiasi capaian layanan bantuan hukum yang telah menjangkau ribuan kampung di Tanah Papua.
"Sebanyak 5.361 kampung dan kelurahan di Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan telah tercakup Posbankum. Ini saya pikir cukup bagus, ini tolong diaktifkan. Kita harus betul-betul melakukan ini dengan baik," ujar Maruli.
Meski demikian, ia menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian pemerintah, terutama terkait akses masyarakat adat terhadap layanan hukum.
Legislator Imbau Publik Tak Terprovokasi Isu SARA
Anak Korban Pengeroyokan di Bali Harus Dapat Pendampingan Psikologis
Pencuri Ayam Tewas Dikeroyok, Anggota DPR Desak Usut Tuntas
Pasalnya, kondisi geografis Papua membuat kehadiran layanan bantuan hukum belum sepenuhnya dirasakan masyarakat.
"Kami sarankan sesuai dengan isu-isu strategis di wilayah Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, supaya akses layanan hukum bagi masyarakat adat masih terbatas," katanya.
Selain itu, Maruli juga menyoroti perlunya perlindungan hukum bagi masyarakat yang terdampak konflik serta memperluas layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu hingga ke tingkat kabupaten.
"Perlindungan bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang kurang mampu kami sarankan untuk diperluas hingga tingkat kabupaten," tegas legislator Fraksi Partai Golkar tersebut.
Ia menambahkan, penyelesaian berbagai persoalan hukum di Papua perlu melibatkan tokoh adat sebagai bagian dari pendekatan yang sesuai dengan karakteristik sosial masyarakat setempat.
"Percepatan penyelesaian persoalan melalui pendekatan hukum yang melibatkan tokoh adat, karena isu ini masih kuat," tutup Maruli.