Jum'at, 24/07/2026 15:32 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit mendorong Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memperkuat kemampuan intelijen dan pengawasan dari hulu guna memutus mata rantai penyelundupan serta peredaran barang ilegal.
Dolfie menilai penindakan tidak cukup hanya dilakukan saat barang telah beredar di masyarakat, tetapi harus mampu menyasar jaringan pemasok dan pelaku utama.
Hal itu disampaikannya usai menghadiri pemusnahan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai bersama Kantor Wilayah DJBC Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur di Denpasar, Bali, Kamis, 23 Juli 2026.
Menurutnya, penguatan pengawasan harus dibarengi dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta dukungan regulasi agar Bea Cukai mampu menghadapi perkembangan modus penyelundupan yang semakin kompleks.
Komisi XII DPR Ungkap Penyebab Kelangkaan BBM di Sumatera
Komisi XI DPR Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Cegah Barang Ilegal Masuk
Legislator PDIP: Bali Bukan Klub Eksklusif, WNA Wajib Hormati Tuan Rumah
"Penindakan akan lebih efektif apabila bisa dilakukan dari sisi hulu, bukan hanya di hilir. Karena itu, DJBC perlu didukung sumber daya manusia, sarana-prasarana, dan kebijakan yang memadai," ujar Dolfie.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menjelaskan para pelaku penyelundupan terus mengembangkan berbagai modus baru sehingga aparat pengawasan dituntut memiliki kemampuan intelijen yang lebih adaptif.
Dengan demikian, upaya pencegahan dapat dilakukan sebelum barang ilegal masuk ke rantai distribusi dan beredar di masyarakat.
"Modus kejahatan terus berubah. Karena itu diperlukan kemampuan intelijen untuk mengantisipasi perubahan pola penyelundupan maupun produksi barang ilegal," katanya.
Berdasarkan paparan Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, hingga Semester I Tahun 2026 Bea Cukai telah melakukan 824 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dengan nilai barang mencapai sekitar Rp53,05 miliar serta berhasil mengamankan potensi penerimaan negara sebesar Rp20,24 miliar.
Secara keseluruhan, termasuk penindakan narkotika, tercatat 887 kasus dengan nilai barang mencapai sekitar Rp109,6 miliar.
Dolfie juga menyoroti meningkatnya ancaman penyelundupan narkotika yang menunjukkan perlunya strategi pengawasan yang semakin canggih.
Menurutnya, perubahan pola kejahatan harus direspons dengan penguatan deteksi dini dan koordinasi antarlembaga.
Selain penguatan aparat, ia menilai partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu mengawasi peredaran barang ilegal, terutama di tingkat ritel.
"Partisipasi masyarakat sangat diperlukan. Tanpa laporan dari masyarakat, akan sulit memantau seluruh peredaran barang ilegal hingga ke tingkat warung atau pengecer," ungkapnya.
Ia menegaskan, setiap penindakan seharusnya tidak berhenti pada penyitaan barang di lapangan, tetapi juga menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan distribusi hingga ke sumbernya.
"Kalau hanya menindak di hilir, besok akan muncul lagi. Karena itu, penindakan harus mampu menelusuri hingga ke hulunya agar peredaran barang ilegal benar-benar dapat diputus," tegasnya.
Melalui fungsi pengawasan, Komisi XI DPR RI akan terus mendorong penguatan sistem intelijen, peningkatan kapasitas Bea Cukai, serta sinergi dengan masyarakat dan aparat penegak hukum agar pemberantasan penyelundupan dapat dilakukan secara lebih efektif dan berkelanjutan.
Keyword : Warta DPR Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie OFP Penyelundupan Barang Ilegal Pengawasan Bea Cukai