Rabu, 22/07/2026 20:03 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka pemberi suap dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
Ketiga tersangka dimaksud ialah Achmad Yahya dan M Fathullah dari Kabulaten Pasuruan serta Ra Wahid Ruslan dari Kabupaten Bangkalan.
"Ketiga Tersangka tersebut dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Juli sampai dengan 10 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan
KPK Dalami Peran Anwar Sadad dalam Pengelolaan Dana Hibah Jatim
KPK Segera Tahan Dua Anggota DPR Tersangka Korupsi Dana CSR
KPK seharusnya memanggil satu tersangka lain, yakni Moch Mahrus selaku pihak swasta di Kabupaten Probolinggo yang saat ini menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029.
Namun, Taufik mengatakan yang bersangkutan tidak hadir karena bentrok dengan agenda lain yang sudah terjadwal.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus ini. Empat tersangka penerima suap ialah mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi; Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad dan Achmad Iskandar; serta Staf Anwar Sadad yang bernama Bagus Wahyudiono.
Sedangkan 17 tersangka diduga pemberi suap ialah Anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahud; Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang 2019-2024 Fauzan Adima; Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi; pihak swasta dari Kabupaten Sampang atas nama Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, dan Abdul Motollib.
Kemudian pihak swasta di Kabupaten Probolinggo yang saat ini menjadi anggota DPRD Jatim 2024-2029 Moch Mahrus; pihak swasta dari Tulungagung atas nama A. Royan dan Wawan Kristiawan; mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung Sukar; pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan atas nama Ra Wahid Ruslan dan Mashudi.
Lalu pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan atas nama M. Fathullah dan Achmad Yahya; pihak swasta dari Kabupaten Sumenep atas nama Ahmad Jailani; pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang sekarang menjadi Anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin; pihak swasta dari Kabupaten Blitar atas nama Jodi Pradana Putra.
Taufik mengatakan tersangka Anwar Sadad bersama ketua fraksi melakukan rapat untuk menentukan besaran ‘jatah’ dana hibah per Anggota DPRD atas besaran alokasi dana hibah Provinsi Jawa Timur yang dialokasikan
sebagai Pokok Pikiran (Pokir) Dewan.
Kemudian, Staf Sekretariat DPRD Jawa Timur merekap besaran alokasi masing-masing Anggota DPRD sekaligus menghimpun usulan dana hibah yang diajukan.
Dari pembagian tersebut, Anwar Sadad diduga memperoleh alokasi dana hibah dengan total sekitar Rp291,5 miliar, terdiri atas Rp48,9 miliar pada 2019, Rp37,6 miliar pada 2020, Rp121,3 miliar pada 2021, dan Rp83,7 miliar pada 2022.
KPK mengungkapkan Anwar Sadad mensyaratkan adanya komitmen fee sebesar 15–20 persen kepada para koordinator lapangan (korlap) maupun anggota DPRD yang meminta pergeseran alokasi dana hibah antaranggota dewan. Pergeseran kuota tersebut diduga dilakukan melalui anggota DPRD Jawa Timur saat itu, Mahud.
Korlap yang menyetujui pembayaran komitmen fee kemudian membentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) atau menggunakan lembaga tertentu untuk mengajukan proposal dana hibah. Proposal tersebut selanjutnya disampaikan kepada anggota DPRD atau pihak yang mewakilinya agar dapat diproses memperoleh alokasi anggaran.
Atas kesepakatan tersebut, para korlap yang akan menerima dana hibah ‘jatah’ dari Anwar Sadad selanjutnya menyerahkan komitmen fee sebesar
20 persen sampai dengan 25 persen melalui tiga mekanisme.
"Dari penyerahan permintaan atas komitmen fee tersebut, AS (Anwar Sadad) menerima fee sebesar 20 persen, sementara BGS (Bagus Wahyudiono) mendapatkan jatah sebesar 5 persen," kata Taufik.
KPK juga mengungkapkan bahwa setelah dana hibah dicairkan kepada kelompok masyarakat, sekitar 20–30 persen dana kembali dipotong oleh para korlap.
Akibatnya, anggaran yang benar-benar digunakan untuk kegiatan masyarakat hanya berkisar 55–70 persen dari nilai dana hibah yang semula dianggarkan.