Rabu, 22/07/2026 18:20 WIB
New York, Jurnas.com - Wali Kota New York Zohran Mamdani mengajak pemerintah federal Amerika Serikat (AS) melakukan penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, sebab New York tidak memiliki otoritas untuk menegakkan penangkapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
Dalam video yang diungguh di platform X, Mamdani menggambarkan perdana menteri Israel itu sebagai penjahat perang, dan menyatakan pemimpin Zionis tersebut tidak diterima di Kota New York.
"Jelas bahwa kita tidak memiliki otoritas hukum independen untuk menegakkan surat perintah ini," kata Mamdani dikutip dari Arab News pada Rabu (22/7).
"Namun, pemerintah federal memilikinya dan saya meminta mereka untuk bergabung dengan ICC dan melaksanakan surat perintah ini," dia menambahkan.
Serang Zohran Mamdani, Dubes Israel: Harusnya yang Ditangkap Itu Anda
Mamdani Sebut Surat Penangkapan Netanyahu Harus Diperlakukan Serius
Trump Kesal Dikritik Netanyahu Soal Penjualan F-35 ke Turkiye
Mamdani sebelumnya mengatakan kepada New York Times bahwa dia dan departemen hukum kota sedang membahas rencana penangkapan Netanyahu jika datang ke Kota New York untuk menghadiri Sidang Majelis Umum PBB pada September.
Tak lama kemudian, Presiden AS Donald Trump dalam unggahan di X meyakinkan Netanyahu tidak akan ditangkap, dalam cara, wujud, atau bentuk apa pun, selama berada di Amerika Serikat. Unggahan tersebut tidak secara langsung menyebut nama Mamdani.
Rencana penangkapan Netanyahu tak lepas dari kampanye Mamdani sepanjang kampanye pemilihan wali kotanya tahun lalu. Dia berjanji akan memerintahkan kepolisian kota untuk menangkap Netanyahu berdasarkan surat perintah pengadilan kriminal atas peran dalam perang di Gaza.
Dalam pesan video terbaru, Mamdani mengatakan bahwa pemerintahannya telah meninjau semua jalur hukum yang tersedia dan memutuskan bahwa kota tersebut tidak dapat melaksanakan surat perintah penangkapan.
"Saya ingin bersikap sama jelasnya, Benjamin Netanyahu tidak diterima di Kota New York, begitu pula penjahat perang lainnya yang masih buron," ujar dia.