Rabu, 22/07/2026 17:45 WIB
JAKARTA, Jurnas.com - Gabungan Importir Nasioal Seluruh Indonesia (GINSI) mempersoalkan pengenaan tambahan biaya atau surcharges oleh trucking akibat terjadinya kemacetan pada layanan di depo kontainer kosong (empty) yang berada di luar pelabuhan Tanjung Priok atau depo congestion surcharges (DCS).
Wakil Ketua Umum BPP GINSI Erwin Taufan mengatakan, semestinya sebelum DCS oleh trucking itu diberlakukan terlebih dahulu membicarakannya dengan para pemilik barang atau asosiasinya yang mewadahinya seperti GINSI.
Disisi lain, imbuhnya, Pemerintah dan instansi terkait juga mesti melakukan action pembenahan dalam tata kelola depo empty di luar pelabuhan tersebut yang menjadi biang kerok kemacetan dan dan menghambat kelancaran arus barang dan logistik.
"Kalau dikenakan DCS apakah ada jaminan tercipta kelancaran arus barang khususnya untuk importasi dan pengembalian kontainer empty nya ke depo?" tanya Taufan di Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Catat, Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Dibuka hingga 28 Juli
DPR Minta Polda Lampung Usut Penyalahgunaan Wewenang Kasus BBM
Semester I, InJourney Airports Bukukan Pendapatan Rp10,23 Triliun
Dia mengatakan, pengenaan DCS kepada pemilik barang mengakibatkan beban biaya logistik melambung sehingga bertolak belakang dengan program Pemerintah dalam upaya mengefisiensikan cost logistik nasional.
"Yang bikin macet kan faktanya di depo empty akibat ketidakpastian layanannya serta keterbatasan areal dan fasilitas dibandingkan dengan kontainer empty yang hendak dilayani. Tetapi kenapa kok beban biaya DCS itu dikenakan kepada pemilik barang atau importir? Lalu apa jaminanya jika penerapan DCS itu hanya berlaku selama sebulan dan tidak ada tambahan waktu setelahnya?" papar Taufan.
Menurutnya, pengenaan surcharges bisa saja dilakukan dalam kondisi tertentu namun harus melalui mekanisme pelibatan atau pembahasan terlebih dahulu dengan pemilik barang, dan bukan bersifat sepihak.
"Kalau sudah ditentukan besaran surcharges-nya itu namanya sepihak dan bukan lagi business to business atau b to b. Jadi bagi GINSI pembebasan nilai surcharges sepihak seperti itu melanggar aturan yang berlaku. seharusnya ada kajian dan pembahasan terlebih dahulu dengan pemilik barang," ucap Taufan.
Kemacetan yang terus berulang pada aktivitas depo empty di kawasan Tanjung Priok, Cilincing, Marunda, hingga Cakung bukan lagi sekadar persoalan lalu lintas, melainkan telah menjadi persoalan keberlangsungan aktivitas logistik ekspor maupun impor serta perekonomian nasional.
Akar permasalahan di lapangan yakni dipicu oleh ketidakseimbangan arus logistik global dan keterbatasan ruang. Sehingga saat ini mayoritas depo kontainer di Jakarta menghadapi situasi kritis di mana tingkat keterisian lahan atau yard occupancy ratoi/YOR telah melonjak rata-rata di atas 80%, bahkan beberapa di antaranya telah melampaui 100%.
Kondisi ini disebabkan oleh beberapa faktor krusial: antara lain ketidakseimbangan ekspor-impor, dimana tingginya volume kegiatan impor tidak sebanding dengan aktivitas ekspor, sehingga pengosongan lahan depo menjadi tidak optimal.
Sebelumnya, perusahaan angkutan barang (trucking) di pelabuhan Tanjung Priok yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) DKI Jakarta memberlakukan biaya tambahan kepada pemilik barang (eksportir/importir) berupa depo congestion surcharges (DCS).
Pemberlakukan biaya tambahan yang bersifat business to business (b to b) itu lantaran seringnya terjadi kemacetan parah saat pengambilan atau pemulangan kontainer kosong di fasilitas depo empty yang berada di luar kawasan pelabuhan Priok.
Pemberlakukan depo congestion surcharges (DCS) yang mulai berlaku sejak 6 Juli 2026 s/d 6 Agustus 2026, menjadi solusi jangka pendek untuk keberlangsungan usaha angkutan barang agar tidak terus alami kerugian akibat kemacetan tersebut.
Adapun untuk DCS terhadap kontainer ukuran 20 feet dikenakan Rp 600.000/kontainer dan ukuran 40 feet dikenakan Rp 800.000/kontainer.
Pemberlakuan DCS itu merupakan keputusan bersama setelah dilakukan rapat Pleno Pengurus DPD Aptrindo DKI Jakarta dan DPP Aptrindo sebagai langkah awal menyikapi kemacetan di depo untuk keberlangsungan usaha angkutan barang. Sebab kemacetan di depo bukan hanya mengganggu kelancaran logistik nasional tetapi juga mengancam keberlangsungan usaha truk dan kesejahteraan pengemudi atau Sopir truk.
Keyword : Biaya DCS Erwin Taufan Depo kontainer