Selasa, 21/07/2026 23:32 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan segera menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Mensesneg Prasetyo mengatakan Keppres tersebut diperkirakan ditandatangani Presiden dalam satu hingga dua hari setelah melalui pembahasan di Tim Penilai Akhir.
"Kami juga menyampaikan bahwa kami mohon waktu untuk dibahas sesuai dengan mekanisme di Tim Penilai Akhir dan Insya Allah 1-2 hari ini sudah akan ada keputusan dan Bapak Presiden akan menandatangani Keppres pengangkatan pejabat yang baru," kata Mensesneg dalam keteranganya, di Jakarta, pada Selasa (21/7).
Mensesneg menjelaskan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menyampaikan usulan nama Jampidsus kepada Presiden pada pekan lalu setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan tersebut.
Gerindra Ingatkan Hotman Tak Kaitkan Kasus Hukum Febrie dengan Presiden
Wamensos: Presiden Ingin Lulusan Sekolah Rakyat Kuliah-Kerja Layak
Ketua MPR: Iran Undang Presiden Prabowo Berkunjung ke Teheran
Selain Jampidsus, kata dia, Keppres juga memuat usulan pengangkatan sejumlah pejabat lain di lingkungan Kejaksaan Agung.
Namun, Prasetyo belum bersedia mengungkap nama-nama yang diusulkan sebelum Keppres ditandatangani.
Sebelumnya, Prasetyo membenarkan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Kuntadi menjadi salah satu nama yang diusulkan Jaksa Agung untuk mengisi jabatan Jampidsus.
Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada Sabtu dini hari (11/7). Pada hari yang sama, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Perkara tersebut kini ditangani Kejaksaan Agung setelah dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. (Ant)