Senin, 20/07/2026 20:01 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi VII DPR RI terus mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri sebagai landasan hukum yang lebih kuat dalam mengatur tata kelola kawasan industri di Indonesia.
Regulasi tersebut disiapkan untuk mempertegas mekanisme reward and punishment, memperkuat perlindungan lingkungan, serta menjamin hak-hak masyarakat di sekitar kawasan industri.
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan, setiap undang-undang harus mampu menghadirkan keadilan melalui pengaturan hak, kewajiban, serta sanksi yang jelas bagi seluruh pihak yang terlibat.
Legislator Golkar: Program Sosial Harus Transparan dan Berkelanjutan
Legislator PKS Desak Pemerataan Bantuan Hukum hingga Kepulauan Terluar
BRIN Diminta Kembangkan Sport Science yang Berpihak pada Atlet Disabilitas
“Jadi nanti tentu ada reward and punishment. Itu kan prinsip undang-undang begitu. Itu adalah dasar kita untuk menentukan keadilan di dalamnya,” kata Saleh kepada wartawan, Senin (20/7).
Menurut Saleh, RUU Kawasan Industri disusun agar para pelaku usaha menjalankan aktivitas industrinya secara tertib sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, regulasi tersebut juga bertujuan memastikan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri memperoleh hak-haknya sehingga tidak dirugikan oleh aktivitas industri.
Ia menjelaskan, proses penyusunan RUU telah memasuki tahap pembahasan di Komisi VII setelah naskah akademik disiapkan bersama Badan Keahlian DPR RI.
“Kita sudah memanggil Badan Keahlian DPR. Badan Keahlian DPR itu dengan tenaga ahli, kita dengan anggota kita juga sudah berdiskusi dan menyusun naskah akademik daripada undang-undang itu. Naskah akademik itu sudah kita serahterimakan dan sekarang sudah dibahas di Komisi VII,” ujarnya.
Saleh mengungkapkan, pembahasan saat ini difokuskan pada tiga substansi utama, yakni penguatan partisipasi masyarakat, keberlanjutan lingkungan, serta pengaturan peran pengembang utama kawasan industri.
Menurutnya, aspek lingkungan menjadi perhatian serius Komisi VII mengingat masih banyak persoalan pencemaran yang belum terselesaikan.
Salah satunya dugaan pencemaran Kali Cisadane di Banten akibat limbah kawasan industri yang dinilai menunjukkan pentingnya penguatan fungsi pengawasan dalam regulasi baru.
“Kasus yang tak kunjung tuntas ini menjadi cermin urgensi pengawasan yang lebih ketat dalam regulasi yang sedang disusun,” katanya.
Lebih lanjut, Saleh menegaskan RUU Kawasan Industri juga diarahkan untuk memperkuat implementasi konsep green industry di Indonesia.
Menurutnya, pembangunan industri ke depan harus berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan melalui pengelolaan limbah dan sampah yang lebih tertib.
“Undang-Undang ini harus bisa menjaga green industry. Orientasi Indonesia ke depan memang harus ke arah sana. Pengelolaan sampah pun harus lebih rapi dan tertib,” tegasnya.
Komisi VII DPR berharap kehadiran RUU Kawasan Industri nantinya mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan investasi, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat sehingga pembangunan kawasan industri dapat berlangsung secara berkelanjutan.