Sabtu, 18/07/2026 14:47 WIB
Damascus, Jurnas.com - Pengadilan Damaskus mendengarkan kesaksian dari para saksi penuntut, selama sesi kedua persidangan Ahmad Hassoun, mantan mufti agung Suriah era Presiden Bashar Assad.
DIa menghadapi berbagai dakwaan termasuk menghasut kekerasan dan membenarkan pembunuhan selama masa kekuasaan rezim Assad, yang kini telah digulingkan.
Sidang Mahkamah Kriminal Keempat pada pertengahan pekan ini dihadiri oleh perwakilan dari organisasi hak asasi manusia Suriah maupun internasional.
Sidang dipimpin oleh Hakim Fakhr al-Din al-Aryan, yang didampingi oleh penasihat Abdul Hamid Mohammad al-Hammoud dan Hossam Hussein Abdul Rahman. Jaksa Penuntut Umum Hakim Omar Mahmoud al-Radi mewakili pihak penuntutan.
Pengadilan telah menggelar sesi pertamanya pada tanggal 25 Juni, ketika jaksa secara resmi mengajukan dakwaan terhadap Hassoun.
Menurut surat dakwaan, Hassoun menyalahgunakan posisinya sebagai mufti agung untuk memajukan kepentingan pribadi dan memelihara hubungan tidak resmi dengan Assad, mantan kepala intelijen Ali Mamlouk, perwira militer senior, serta para pemimpin milisi sektarian.
Jaksa juga menuduh Hassoun menyampaikan pidato kepada para perwira dan anggota angkatan bersenjata mantan rezim, untuk mendesak mereka mendukung operasi militer terhadap kelompok oposisi sebagaimana dikutip dari Arab News pada Sabtu (18/7).
Surat dakwaan tersebut menyatakan bahwa dia membuat pernyataan publik yang menghasut kekerasan terhadap warga sipil, di wilayah yang dikuasai oposisi serta para pengungsi yang melarikan diri dari penindasan mantan rezim, khususnya di Aleppo timur dan Idlib, serta menyerukan pasukan rezim untuk menghancurkan wilayah-wilayah tersebut.
Hassoun juga dituduh mendukung secara terbuka para komandan militer dan tokoh lainnya yang didakwa melakukan kejahatan perang, termasuk Issam Zahreddine dan Qassem Soleimani.
Dia juga didakwa mendukung intervensi militer Rusia dan Iran di Suriah meskipun ada dugaan pelanggaran luas yang dilakukan oleh pasukan mereka dan milisi sekutunya.
Zahreddine merupakan seorang jenderal terkemuka di Garda Republik Suriah, sementara Soleimani adalah komandan Pasukan Quds Iran yang memimpin intervensi militer Iran di negara-negara Arab. Soleimani tewas dalam serangan drone AS di Baghdad, Irak, pada 3 Januari 2020.
Di bawah hukum Suriah, Hassoun menghadapi dakwaan termasuk penghasutan untuk pembunuhan berencana, keterlibatan dalam pembunuhan, partisipasi dalam tindakan yang bertujuan memprovokasi perang saudara dan konflik sektarian, penghasutan kebencian sektarian dan rasial, serta penyalahgunaan pengaruh untuk keuntungan pribadi.
Proses hukum ini merupakan bagian dari proses keadilan transisional (transitional justice) di Suriah, yang berupaya mengungkap kebenaran, memberikan keadilan bagi para korban, dan menuntut pertanggungjawaban mereka yang didakwa melakukan kejahatan melalui jalur peradilan.