Jum'at, 17/07/2026 10:32 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi XII DPR RI meminta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memperkuat sistem pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menyusul temuan dugaan penyalahgunaan melalui modus "ambil jatah". Pihaknya menilai sistem digital perlu mampu mendeteksi pola transaksi mencurigakan secara lebih cepat agar penyaluran BBM subsidi tetap tepat sasaran.
Persoalan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI bersama BPH Migas dan PT Pertamina Patra Niaga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7). Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita menyoroti data hasil digitalisasi yang dipaparkan PT Pertamina Patra Niaga.
Data tersebut menunjukkan adanya kendaraan yang melakukan pengisian BBM subsidi berulang kali di SPBU yang sama tanpa melampaui batas volume harian yang ditetapkan, tetapi secara akumulatif mencapai volume yang sangat besar dalam satu bulan.
"Ini saya cukup terhenyak juga dengan ada fenomena ambil jatah ini. Di halaman sepuluh pimpinan, ada fenomena ambil jatah. Ngeri kali ini emang sudah," ujar Ratna.
DPR Tagih Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa
Harga BBM Naik, DPR Minta Pemerintah Jangan Korbankan Daya Beli Rakyat
Komisi XII Dukung Hilirisasi dan Penguatan Kemandirian Energi Nasional
Ia mengungkapkan salah satu contoh dalam paparan tersebut, yakni sebuah kendaraan yang tercatat melakukan pengisian BBM subsidi sebanyak 82 kali dalam satu bulan dengan total volume mencapai 4.992 liter. Menurutnya, pola tersebut patut menjadi perhatian karena mengindikasikan adanya pemanfaatan celah aturan melalui pengisian berulang tanpa melampaui batas volume harian.
Ratna kemudian mempertanyakan efektivitas sistem pengawasan digital yang digunakan BPH Migas. Menurutnya, sistem seharusnya mampu memberikan peringatan dini (early warning system) ketika pola transaksi mencurigakan mulai terjadi, bukan baru teridentifikasi setelah dilakukan analisis data.
"Mengapa sistem pengawasan digital BPH Migas baru bisa mendeteksi ini setelah kejadian ini terbaca sebagai sampling analysis? Apakah memang tidak ada early warning system pada saat dia melakukan modus ini, modus operandi ini?" tanyanya.
Selain itu, Ratna juga meminta penjelasan mengenai efektivitas sistem pada nozzle SPBU dalam menghentikan transaksi yang terindikasi melanggar ketentuan. Menurutnya, hal tersebut penting untuk mengukur sejauh mana sistem digitalisasi benar-benar mampu mencegah penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan, bukan sekadar mendokumentasikan pelanggaran setelah terjadi.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Putri Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa persoalan praktik "ambil jatah" maupun penggunaan QR Code ganda telah berulang kali disampaikan dalam rapat bersama mitra kerja. Oleh karena itu, ia meminta BPH Migas dan PT Pertamina Patra Niaga menghadirkan solusi yang lebih efektif agar penyalahgunaan BBM subsidi tidak terus berulang.
Berdasarkan paparan BPH Migas, hingga Juni 2026 lebih dari 307 ribu QR Code konsumen Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) telah diblokir karena terindikasi melakukan kecurangan (fraud) dalam sistem Subsidi Tepat. Selain itu, lebih dari 1,5 juta data kendaraan telah di-reset untuk memperbarui data konsumen.
Sementara itu, data penindakan terhadap QR Code menunjukkan tren yang masih tinggi. Sepanjang periode 2023 hingga 14 Juli 2026, jumlah kasus QR Code yang diblokir meningkat dari 34.195 kasus pada 2023 menjadi 118.612 kasus pada 2025. Temuan tersebut menjadi perhatian Komisi XII DPR RI sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar penyalurannya semakin tepat sasaran dan benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.