Baleg DPR Libatkan Pelaku Usaha Bahas RUU Masyarakat Adat

Kamis, 16/07/2026 20:00 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendorong keterlibatan pelaku usaha dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat. Hal ini ditujukan guna memperoleh masukan yang komprehensif terhadap substansi regulasi.

Keterlibatan dunia usaha dinilai penting mengingat aktivitas investasi di sejumlah wilayah yang kerap beririsan dengan kawasan yang dihuni komunitas masyarakat adat.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Baleg mengundang perwakilan PT Perkebunan Nusantara III, PT Agrinas Palma Nusantara, dan PT Barito Pacific BK. Wakil Ketua Baleg DPR RI Iman Sukri mengatakan, kehadiran para pelaku usaha diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai berbagai pengalaman empiris dan tantangan yang dihadapi dalam berinteraksi dengan masyarakat adat. 

"Melalui pelibatan pelaku usaha diharapkan kami dapat mendengarkan secara langsung pengalaman empiris perusahaan, tantangan hukum dan administratif di lapangan, serta best practice yang telah dilakukan dalam membangun kemitraan dengan masyarakat adat di sekitar wilayah usaha," ujar Iman Sukri dalam RDPU Baleg DPR RI terkait RUU Masyarakat Adat di Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026). 

Menurutnya, pembahasan RUU perlu menghimpun pandangan dari seluruh pemangku kepentingan agar regulasi yang disusun mampu mengakomodasi berbagai perspektif. Dengan demikian, RUU tidak hanya memperkuat pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Legislator dari Fraksi PKB ini pun menambahkan, masukan dari perusahaan akan menjadi bahan pertimbangan penting, terutama terkait mekanisme penyelesaian sengketa, penetapan wilayah adat yang beririsan dengan izin usaha, serta pola komunikasi dan pemberdayaan masyarakat yang telah diterapkan di lapangan.

"Pandangan dari PT Perkebunan Nusantara III, PT Agrinas Palma Nusantara, dan PT Barito Pacific BK diharapkan dapat membantu merumuskan undang-undang yang tidak hanya memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat, tetapi juga mampu menciptakan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan bagi dunia usaha dan investasi," jelasnya.

Terakhir, Iman berharap seluruh masukan yang disampaikan dalam RDPU dapat memperkaya substansi RUU Masyarakat Adat sehingga menghasilkan regulasi yang implementatif, berkeadilan, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat adat maupun pelaku usaha.

masyarakat adat maupun dunia usaha.

 

masyarakat adat maupun dunia usaha.

TERKINI
Warga Israel Berbondong-bondong Bikin Pemukiman di Tepi Barat Sari Yuliati: Groundbreaking Masela Tonggak Baru Kedaulatan Energi Nasional Duh, FA Tetap Pertahankan Thomas Tuchel di Timnas Inggris Santer Rumor ke Fenerbahce, Rashford Ingin Bertahan di MU