Kamis, 16/07/2026 19:46 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bobby Adhityo Rizaldi irit bicara usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 16 Juli 2026.
Dia diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap atas temuan BPK terhadap sejumlah pengadaan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Berdasarkan pantauan, Bobby bersama sejumlah orang yang tidak diketahui latar belakangnya keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 19.13 WIB. Bobby diperiksa penyidik selama kurang lebih sembilan jam atau sejak pukul 09.55 WIB.
Meski telah menjalani pemeriksaan seharian penuh, Bobby enggan mengungkap materi yang digali penyidik. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK.
KPK Periksa Anggota BPK Bobby Adhityo Terkait Suap Pemkab Muara Enim
KPK Dalami Peran Anggota BPK Bobby Adhityo Terkait Kasus Muara Enim
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Adhityo
"Semua sudah disampaikan kepada penyidik dan kami sangat mendukung proses ini," kata Bobby singkat kepada wartawan.
Selain Bobby, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya. Di antaranya, Direktur Jenderal Pemeriksa Keuangan Negara (PKN) V BPK, Widhi Widayat; Kepala Sekretariat Auditor Utama Keuangan Negara (AKN) V BPK, Wahyu; Tenaga Ahli Anggota V BPK, Tuning Rahayu; dan ASN BPK, Adhony.
KPK menduga ada pengubahan dari temuan audit dengan menjadikan status opini untuk Pemkab Muara Enim dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Oleh karena itu, KPK membutuhkan keterangan para saksi tersebut untuk menerangkan konstruksi perkara dan memperkuat alat bukti terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, penyidik menggeledah rumah Bobby di Jakarta pada Selasa, 14 Juli 2026. Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara.
Untuk diketahui, KPK sudah memproses hukum lima orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Tiga orang diduga sebagai pemberi suap ialah Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Edison, serta pihak dari PT Millenium Solusi Abadi (MSA) yakni Cory Erin Hardi dan Fika.
Dua lainnya diduga sebagai penerima suap yaitu ASN BPK sekaligus pengendali teknis yang bernama Titin Rita Lestari dan Augusz Dewanggara alias Angga selaku pihak swasta.