Selasa, 14/07/2026 18:09 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait rencana supervisi penanganan kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Menurut Setyo, komunikasi antara KPK dan Kejaksaan Agung telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu sebagai bentuk keseriusan kedua lembaga dalam memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan.
“Sedikit banyak sudah ada lah pembahasan dari beberapa waktu yang lalu,” kata Setyo usai menghadiri peluncuran buku di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7).
Johanis Tanak Soal Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah: Harus Sesuai KUHAP!
Kejagung Lelang 90 Apartemen Benny Tjokro Senilai Rp219,7 Miliar
Legislator PKS: Langkah Kapolri Mendinginkan Suasana Sudah Tepat dan Cermat
Ia menjelaskan, keterlibatan KPK dalam perkara tersebut akan dilakukan melalui mekanisme koordinasi dan supervisi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Kewenangan yang kita lakukan adalah kewenangan supervisi. Ya melakukan koordinasi dan supervisi,” ujarnya.
Namun demikian, Setyo belum memerinci bentuk supervisi yang akan dilakukan KPK terhadap penanganan perkara tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung memastikan proses penanganan perkara yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah akan dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, pihaknya juga akan melibatkan KPK untuk melakukan supervisi guna menjaga independensi proses hukum.
“Untuk menjamin independensi dan juga profesional, kami pastikan kita akan profesional, kita akan melibatkan juga nanti supervisi dari KPK,” kata Anang kepada wartawan, Senin (13/7).
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan adanya sinergi antara Kejaksaan Agung dan KPK dalam mengawal proses penanganan perkara yang menjadi sorotan publik tersebut, dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan profesionalisme dalam penegakan hukum.