Selasa, 14/07/2026 16:01 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI meluncurkan buku “Anotasi KUHAP 2025: Sebuah Catatan Pembahasan dan Penjelasan Komprehensif Komisi III DPR RI” sebagai pedoman untuk menjelaskan substansi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru kepada aparat penegak hukum, akademisi, praktisi, maupun masyarakat.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, buku anotasi tersebut disusun agar publik memperoleh penjelasan yang utuh terhadap ketentuan-ketentuan dalam KUHAP baru, terutama pada pasal-pasal yang membutuhkan pemahaman lebih mendalam.
“Publik berhak mendapatkan penjelasan jika mendapatkan hal yang kurang jelas dalam KUHAP. DPR sebagai pembentuk KUHAP adalah pihak yang paling tepat untuk menjelaskan pertanyaan-pertanyaan tersebut,” kata Habiburokhman usai peluncuran buku di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/7).
Komisi II Minta Daerah Tidak Korbankan PPPK Akibat Efisiensi Anggaran
Bahas RUU P2 APBN 2025, Banggar DPR Tekankan Penguatan Tata Kelola Fiskal
Komisi X Minta Pemerintah Kaji Penurunan Murid Sekolah Negeri
Menurutnya, buku anotasi tidak hanya memuat naskah pasal, tetapi juga memberikan penjelasan mengenai latar belakang perumusan setiap ketentuan dalam KUHAP yang baru.
“Bagi pihak-pihak yang belum memahami teks KUHAP, redaksi KUHAP, kami tambahkan penjelasan-penjelasan mengenai latar belakang pasal-pasal tersebut dirumuskan di dalam KUHAP yang baru,” ujarnya.
Habiburokhman mencontohkan salah satu perubahan penting dalam KUHAP baru terkait mekanisme penetapan tersangka. Ia mengatakan, ketentuan baru tidak lagi mengharuskan seseorang diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Meski demikian, ia menegaskan perubahan tersebut tidak berarti KUHAP baru lebih tidak demokratis dibandingkan aturan sebelumnya ataupun bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut dia, KUHAP yang baru justru memperkuat perlindungan hak-hak pihak yang menjalani proses hukum melalui penguatan peran advokat sejak tahap pemeriksaan.
“KUHAP yang sekarang menyediakan perangkat pembelaan secara lengkap bagi orang yang sedang dalam tahap pemeriksaan. Mulai dari pendampingan advokat, kemudian imunitas terhadap advokat, penguatan kewenangan dan peran advokat. Sehingga tidak relevan lagi klausul di putusan MK itu bahwa penetapan tersangka itu harus disertai dengan pemanggilan saksi,” jelasnya.
Ia berharap buku anotasi tersebut dapat menjadi rujukan resmi bagi aparat penegak hukum dan seluruh pihak yang membutuhkan penjelasan mengenai maksud pembentuk undang-undang dalam merumuskan KUHAP yang baru.
“Ini semacam mengingatkan tentang adanya aturan baru yang merupakan perbaikan dari aturan lama,” pungkasnya.