Selasa, 14/07/2026 14:11 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas mengaku bersyukur setelah berkas perkaranya dilimpahkan penyidik KPK ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menteri Agama ke-7 RI Joko Widodo itu menyatakan kesiapannya menghadapi persidangan dan berharap kebenaran materiil dari kasus ini dapat segera terungkap terang benderang.
"Ya Alhamdulillah sudah P21 (berkas perkara dilimpahkan penyidik ke JPU) hari ini dan insyaAllah kita akan menghadapi persidangan agar terbuka mana yang benar, mana yang salah," ujar Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.
Yaqut menegaskan, dirinya bakal blak-blakan di hadapan majelis hakim mengenai mekanisme pembagian kuota haji tambahan yang diperoleh Pemerintah RI dari Pemerintah Arab Saudi.
Menag Ajak Pertahankan Budaya Siri`, Cegah Lahirnya Konflik Sosial
KPK Kembali Panggil Bos Maktour Fuad Hasan Terkait Korupsi Kuota Haji
Hoaks! Video Narasi Menag Bolehkan Korupsi Asal Sesuai Syariat dan Prosedur
"Apa yang belum terungkap, nanti di persidangan ya," katanya.
Sementara itu, Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini mengatakan bahwa kebijakan pembagian kuota haji tambahan tersebut sejatinya sudah melalui kajian teknis yang matang
Untuk itu, dia meyakini tak ada yang salah dari perbuatan Yaqut membagi kuota haji tambahan sebanyak 10.000 untuk haji regular dan 10.000 untuk haji khusus.
"Apa yang disampaikan oleh beliau sejak awal sampai sekarang tetap konsisten ya bahwa putusan terkait dengan kuota tambahan haji tahun 2024 itu sudah dilakukan sesuai kajian teknis, dan itu tentu sesuai dengan MoU (Memorandum of Undestanding) yang sudah ditandatangani oleh Indonesia dan Saudi," terang Mellisa.
Mellisa menambahkan, regulasi mengenai penyelenggaraan ibadah haji tidak bisa hanya dilihat dari kacamata hukum domestik Indonesia, melainkan harus menyelaraskan dengan aturan Arab Saudi selaku negara tuan rumah.
"Nah, beliau sudah menyampaikan semuanya dan kita siap untuk diuji di persidangan," lanjutnya.
Selain Yaqut, KPK juga merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 untuk tiga tersangka lainnya.
Mereka ialah Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
KPK mengungkapkan tersangka Ismail Adham dan Asrul Azis Taba bersama-sama dengan Fuad Hasan Masyhur serta pihak-pihak lainnya melakukan pertemuan dengan Yaqut dan Ishfah.
Pertemuan itu dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kemudian, dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen - 50 persen.
Tersangka Ismail dan Asrul Azis bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama, mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour milik Fuad.
Sehingga perusahaan itu memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0).
Tersangka Ismail diduga memberikan uang kepada Ishfah sebesar USD 30.000 dan kepada Hilam Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama sebesar USD 5.000 dan 16.000 Riyal Arab Saudi (SAR).
Atas perbuatannya, perusahaan Maktour Travel milik Fuad Hasan memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar.
Sedangkan tersangka Asrul Azis Taba diduga memberikan sejumlah uang kepada Ishfah sebesar USD 406.000. Atas pemberian itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan tersangka Asrul Azis juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar.
Penerimaan sejumlah uang oleh Ishfah dan Hilman itu diduga sebagai representasi dari Yaqut Cholil selaku Menteri Agama pada saat itu.
Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji diduga telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar.
KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.