Senin, 13/07/2026 21:51 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi memastikan pihaknya mengawal secara menyeluruh penanganan dugaan pemerkosaan terhadap anak perempuan berusia 15 tahun oleh 27 orang di Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
"Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas utama. Negara tidak boleh membiarkan anak menghadapi kekerasan sendirian. KemenPPPA memastikan setiap korban mendapatkan perlindungan, pendampingan hukum, layanan psikologis, serta dukungan lainnya secara menyeluruh," kata Menteri PPPA, Arifah Fauzi di Jakarta, Senin (13/7).
Arifah mengatakan pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan Pemprov Jawa Timur, Pemkab Sampang, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), aparat penegak hukum, serta lembaga layanan terkait untuk memastikan seluruh kebutuhan korban terpenuhi.
KemenPPPA juga mendorong pemberian pendampingan psikososial secara berkelanjutan, layanan kesehatan, bantuan hukum, serta penguatan sistem perlindungan bagi korban.
Lestari Moerdijat Dorong Penguatan Sistem Perlindungan Anak sejak Dini
Menteri PPPA Kecam Penyiksaan Balita, Desak Penegakan Hukum-Pemulihan Korba
Tiga PMI di Malaysia Alami Kekerasan, Menteri PPPA Kawal Pemulihan Korban
"Kami memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan pemulihan secara komprehensif, sekaligus mendorong agar proses hukum terhadap seluruh pelaku ditangani secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Arifah Fauzi.
Sejauh ini polisi telah menetapkan 27 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dari jumlah tersebut, 12 orang telah diamankan, sedangkan 15 orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
KemenPPPA mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini dan berharap seluruh pelaku dapat segera ditangkap, sehingga proses hukum dapat berjalan secara tuntas.
"Kami mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Setiap pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, dan negara wajib memastikan korban memperoleh keadilan serta pemulihan yang layak," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.