Mahfud MD Minta KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Senin, 13/07/2026 17:27 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengusulkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih perkara mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Kejaksaan Agung.

Mahfud menilai langkah itu perlu dilakukan agar proses penanganan perkara Febrie dapat berjalan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Pelurusan atas hal ini perlu dilakukan segera. Ada baiknya KPK sesuai dengan kewenangannya segera mengambil alih kasus ini," kata Mahfud dikutip dari tayangan YouTube pribadinya @MahfudMD, Senin, 13 Juli 2026.

Mahfud menilai tindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bukan merupakan pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Menurutnya, langkah yang dilakukan Kortas Tipidkor adalah penyerahan kelanjutan penyidikan yang tidak dikenal dalam hukum acara pidana.

Karena itu, Mahfud berpandangan KPK perlu mengambil alih perkara sebagaimana kewenangan yang diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Apabila terdapat kendala politik yang membuat KPK tidak berani mengambil alih kasus Febrie, Mahfud meminta Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan.

"Kalau secara politis KPK tidak berani mengambil alih langsung maka tidak salah jika Presiden turun tangan untuk meminta KPK mengambil alih perkara ini," ucapnya.

Menurutnya, keterlibatan presiden dalam tahap penyidikan lebih baik karena tidak mengganggu independensi lembaga peradilan.

"Prosesnya sekarang masih ada di lingkungan eksekutif sehingga Presiden bisa melakukan campur tangan untuk menyelamatkan sistem hukum kita yakni dengan membuatkan keran kepada KPK untuk mengambil alih kasus ini," katanya.

Untuk diketahui, polisi menetapkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Selain Febrie, polisi juga menetapkan seorang tersangka kain berinisial Don Ritto selaku pihak swasta. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi bukti permulaan yang cukup.

Tiga perkara itu ialah dugaan korupsi pasokan batu bara di PT PLN, dugaan korupsi di PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak usaha PT Krakatau Steel, pada periode 2020–2025

Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, 12 huruf B tindak pidana korupsi dan Pasal 3 atau Pasal 4 TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b.

Sementara Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c dalam KUHP baru.

Polisi pun telah melimpahkan penanganan perkara ini kepada Kejagung. Perlimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.

TERKINI
Bacaan Doa Bulan Safar, Lengkap dengan Terjemahannya Doa Memohon Keberkahan dan Keharmonisan Keluarga Lima Rekomendasi Komisi III DPR Terkait Kasus Santri Terbakar di Lombok Mahfud MD Minta KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah