Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Sebagai Jampidsus Gantikan Febrie

Sabtu, 11/07/2026 15:59 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Jaksa Agung, ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri pada Sabtu, 11 Juli 2026.

"Menindaklanjuti telah diterimanya pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono, yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna dalam keterangan resmi Kejagung.

Penunjukan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026. Sebelum ditunjuk menggantikan Febrie, Rudi menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan.

"Sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif," ujar Anang.

Anang juga mengatakan pergantian kepemimpinan ini takkan mempengaruhi proses penegakan hukum yang sedang berkalan di Kejaksaan Agung.

"Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap dia.

Febrie sendiri telah menyatakan mundur sebagai Jampidsus pada Sabtu dini hari tadi. Keputusan itu diambil setelah Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya melakukan konferensi pers terkait penyidikan tiga perkara korupsi.

Perkara dimaksud ialah dugaan korupsi pasokan batu bara di PT PLN, dugaan korupsi PT Asabri periode 2020-2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak usaha PT Krakatau Steel, pada 2020-2025.

Dalam prosesnya, polisi telah menggeledah 12 lokasi, salah satunya rumah Febrie Adriansyah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Dari rumah tersebut, polisi menemukan 74 kilogram emas batangan serta uang tunai pecahan dolar Amerika Serikat dan Singapura yang nilanya mencapai Rp476 miliar.

Selain itu, polisi juga menggeledah kafe d’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, Di sana, polisi mengamankan dokuman, telepon genggam, serta uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura dengan total nilai hampir Rp60 miliar.

TERKINI
Panduan Mengurus Visa Umrah agar Bebas Kendala Ini Prediksi Karier dan Keuangan Cancer Tahun 2027 Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Sebagai Jampidsus Gantikan Febrie Intip Estimasi Biaya Kuliah di Malaysia, Kamu Tertarik?