Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan Jampidsus

Sabtu, 11/07/2026 11:30 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, keputusan tersebut diterima pada Sabtu, 11 Juli 2026.

"Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Anang dalam keterangan resmi.

Menurut Anang, pengunduran diri Febrie merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas institusi di tengah proses hukum yang sedang berlangsung di Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

"Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," ucap Anang

Kendati demikian, Kejagung memastikan mundurnya Febrie tidak akan mengganggu kinerja maupun penanganan perkara di lingkungan Jampidsus. Seluruh tugas dan fungsi di Korps Adhyaksa tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujar Anang.

Ia juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ucapnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, buka suara terkait proses penegakan hukum yang dilakukan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya terhadap sejumlah kasus dugaan korupsi yang menyeret namanya.

Febrie Adriansyah mengakui rumah mewah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, Jawa Barat, yang digeledah polisi merupakan kediaman pribadinya.

Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait PT Asabri, dugaan korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik (blackout) di PT PLN serta PT Krakatau Steel.

Dari penggeledahan itu, polisi menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam pecahan dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura dengan nilai total mencapai sekitar Rp476 miliar.

Selain rumah di Sentul, penggeledahan dilakukan di sejumlah kantor perusahaan, rumah pribadi, kafe d’Clan Signature di Cipete, hingga Koin Money Changer di Jakarta Selatan.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan tiga perkara, yakni dugaan korupsi pasokan batu bara di PT PLN, dugaan korupsi PT Asabri periode 2020-2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak usaha PT Krakatau Steel, pada 2020-2025.

Dalam rangkaian penggeledahan itu, penyidik turut mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan emas batangan puluhan kilogram sebagai barang bukti.

TERKINI
Panduan Mengurus Visa Umrah agar Bebas Kendala Ini Prediksi Karier dan Keuangan Cancer Tahun 2027 Ini Bedanya Visa Haji, Umrah dan Ziarah Bagi Jamaah Perkuat Kolaborasi Pendidikan, 28 Kampus Malaysia Bidik Pelajar RI