Jum'at, 10/07/2026 17:25 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Pemilik Blueray Cargo Group, John Field divonis pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hakim menyatakan John Field telah terbukti bersalah memberikan suap sebesar Rp61,3 miliar ke sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa John Field dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta," kata Ketua Majelis Hakim, Brelly Yuniar Dien, saat membacakan amar putusan pada Jumat, 10 Juni 2026.
Tindak pidana itu dilakukan John Field bersama-sama dengan petinggi Blueray Cargo lainnya, yaitu Andri dan Dedy Kurniawan Sukolo.
Tiga Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp78 Miliar
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Terkait Korupsi Chromebook
KPK Dalami Aliran Suap Bea Cukai ke BPOM dan Kemendag
Uang puluhan miliar itu diberikan agar barang impor milik pelanggan Blueray Cargo memperoleh perlakuan khusus dalam proses kepabeanan.
Selain uang tunai, para terdakwa juga memberikan fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar kepada sejumlah pejabat Bea Cukai
"Berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa memberikan uang sekitar Rp61,7 miliar dalam mata uang dollar Singapura (SGD) serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.845.000.000," jelas hakim.
Suap tersebut diberikan kepada Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar.
Perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama dalam rentang waktu Juli 2025 hingga Januari 2026 di sejumlah lokasi di Jakarta dan Bali.
Namun, hakim menilai pemberian tersebut tidak sepenuhnya berawal dari inisiatif ketiga terdakwa. Tindak pidana itu turut dipicu oleh kondisi diciptakan pejabat DJBC sehingga mengalami hambatan.
Atas perbuatannya, John Field bersama para terdakwa lainnya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan peralihan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana beserta ketentuan terkait lainnya.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya meminta agar John Field dihukum tiga tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.