Kamis, 09/07/2026 13:35 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mengusulkan calon jamaah hanya membayar sekitar Rp42,8 juta untuk penyelenggaraan haji 1448 Hijriah/2027 Masehi dari total usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp107 juta.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan bahwa skema tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah agar penyesuaian biaya penyelenggaraan haji tidak menambah beban finansial jemaah.
“Jadi, kalau Rp107 juta, berarti yang dibayarkan oleh jamaah itu sekitar Rp42,8 juta, sedangkan yang dibayarkan melalui nilai manfaat BPKH itu sekitar Rp64,2 jutaan,” ujar Wamenhaj dalam keterangannya, Rabu (8/7).
Wamenhaj mengatakan usulan tersebut dilakukan dengan mengubah komposisi pembiayaan antara setoran jamaah (Bipih) dan nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada musim haji sebelumnya.
MUI Kritik Skema Subsidi Haji 2027: Tak Adil bagi Jemaah Antre
Pesan Wamenhaj ke Jajaran: Jangan Jadikan Jemaah sebagai Komoditas
Kemenhaj Usul BPIH 2027 Naik Jadi Rp107,34 Juta Per Orang
Ia menjelaskan, penyesuaian total BPIH disusun berdasarkan perhitungan atas sejumlah komponen biaya penyelenggaraan yang diproyeksikan mengalami kenaikan.
Komponen tersebut antara lain nilai tukar mata uang, harga avtur, tarif penerbangan, akomodasi, transportasi, serta berbagai layanan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi, termasuk layanan di kawasan Masyair.
Kendati total biaya penyelenggaraan diproyeksikan meningkat, pemerintah berupaya agar kenaikan tersebut tidak secara langsung dibebankan kepada jemaah. Karena itu, Kemenhaj mengusulkan pembalikan komposisi pembiayaan dibandingkan pada penyelenggaraan haji tahun 1447 H/2026 M.
Pada penyelenggaraan haji tahun lalu, sekitar 62 persen BPIH ditanggung melalui Bipih yang dibayarkan jemaah, sedangkan sekitar 38 persen berasal dari nilai manfaat BPKH. Untuk penyelenggaraan haji tahun 1448 H/2027 M, pemerintah mengusulkan komposisi tersebut menjadi sekitar 40 persen Bipih dan 60 persen nilai manfaat.
Menurut Wamenhaj, optimalisasi nilai manfaat dimungkinkan berdasarkan perhitungan pengelolaan dana haji, termasuk adanya akumulasi dana kelolaan ketika pemberangkatan jemaah haji tidak dilaksanakan pada 2020 dan 2021 akibat pandemi Covid-19 serta pemberangkatan jemaah yang masih terbatas pada 2022.
Meski demikian, Wamenhaj menegaskan bahwa besaran BPIH dan komposisi pembiayaan tersebut masih berupa usulan pemerintah. Seluruh komponen biaya akan dibahas secara lebih terperinci bersama Komisi VIII DPR RI melalui Panitia Kerja BPIH sebelum ditetapkan.
“Usulan ini belum bersifat final. Setelah Panitia Kerja BPIH dibentuk, pemerintah bersama DPR RI akan membahas secara rinci seluruh komponen biaya, termasuk besaran BPIH dan komposisi pembiayaannya. Kami berharap pembahasan tersebut menghasilkan keputusan yang adil, rasional, serta tetap menjaga keterjangkauan biaya bagi jemaah dan keberlanjutan pengelolaan dana haji,” ujar Wamenhaj.
Pemerintah berharap pembahasan tersebut dapat menghasilkan skema pembiayaan yang berkeadilan, terjangkau, dan tetap memperhatikan keberlanjutan pengelolaan dana haji. Pada saat yang sama, kualitas layanan kepada jemaah juga harus terus dijaga dan ditingkatkan.