Kamis, 09/07/2026 11:53 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, mendorong pemerintah segera memperkuat regulasi yang mengatur Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK). Kepastian hukum dinilai penting agar para PPPK memperoleh hak pensiun yang layak setelah menyelesaikan masa pengabdiannya kepada negara.
Adisatrya mengatakan, hingga saat ini belum terdapat regulasi yang secara khusus mengatur pemberian JP dan JHT bagi ASN PPPK. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi kendala dalam pemenuhan hak-hak para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
“Regulasinya tentu harus diperkuat. Kita ingin pensiunan PPPK yang sudah mengabdi kepada negara selama masa kerjanya juga mendapatkan hak yang sesuai dan layak,” kata Adisatrya dalam keterangannya, Kamis (9/7).
RUU Sisdiknas Masuk Tahap Harmonisasi, DPR Tetap Terima Masukan Publik
Legislator Golkar: Siapa Pun yang Terlibat Korupsi Batu Bara Harus Dihukum
Legislator PDIP: Kasus Herawati Ujian Perdana Tegaknya UU PPRT
Politisi yang akrab disapa Adi itu menjelaskan, persoalan tersebut menjadi perhatian banyak anggota Komisi VI DPR RI karena menyangkut kesejahteraan ASN PPPK setelah memasuki masa pensiun. Karena itu, penguatan payung hukum dinilai menjadi langkah mendesak agar terdapat kepastian terhadap hak-hak mereka.
Menurutnya, pembahasan mengenai regulasi Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua bagi ASN PPPK telah mengemuka dalam rapat Komisi VI DPR RI. Sejumlah anggota komisi meminta agar pemerintah bersama DPR segera menyelesaikan persoalan tersebut.
“Sekarang ini mungkin belum didukung oleh aturan dan regulasi yang kuat. Karena itu, di Komisi VI tadi juga sudah diangkat oleh teman-teman anggota agar persoalan ini bisa segera diselesaikan,” ujarnya.
Adisatrya menambahkan, DPR masih mengkaji berbagai alternatif regulasi yang dapat menjadi dasar hukum pemberian JP dan JHT bagi ASN PPPK. Opsi yang dibahas antara lain melalui penyusunan Peraturan Menteri maupun Peraturan Pemerintah.
Menurut dia, keputusan mengenai bentuk regulasi akan dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait agar menghasilkan mekanisme yang tepat dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh ASN PPPK.
“Ini masih kita bicarakan apakah melalui Peraturan Menteri atau Peraturan Pemerintah. Hal itu harus dibahas lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait, termasuk mitra kerja kami,” pungkasnya.