Rabu, 08/07/2026 22:19 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso memastikan seluruh pasien mendapat pelayanan yang sama tanpa membedakan status kepesertaan BPJS Kesehatan maupun pasien umum.
Komitmen itu disampaikan dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Publik RSPI Sulianti Saroso yang diselenggarakan secara daring, Rabu (8/7/2026).
Direktur Medik dan Keperawatan RSPI Sulianti Saroso, dr. Monika Saraswati Sitepu, menyampaikan seluruh pelayanan diberikan dengan standar yang sama kepada seluruh pasien sesuai regulasi yang berlaku.
"Pelayanan harus diberikan dengan standar yang sama kepada seluruh customer, apakah menggunakan layanan BPJS ataupun tidak. Di RSPI Sulianti Saroso, pelayanan pasien JKN maupun non-JKN tidak kami bedakan," ujar Monika dalam FKP tersebut.
RSPI Sulianti Saroso Perluas Layanan, Tak Hanya Layani Penyakit Infeksi
Pemerintah Harus Benahi Data PBI demi Selamatkan Keuangan BPJS Kesehatan
Kemendes PDT-BPJS Kesehatan Teken MoU Optimalisasi Program JKN di Desa
Monika menjelaskan, kesetaraan layanan diterapkan mulai dari ruang pelayanan, sistem antrean, hingga pelayanan rawat inap umum.
Menurutnya, seluruh pasien menggunakan ruang pelayanan yang sama dengan sistem antrean yang mengikuti jadwal pendaftaran, baik melalui layanan daring (online) maupun pendaftaran langsung di rumah sakit.
Monika mengatakan RSPI juga terus mengembangkan sistem pendaftaran online agar seluruh pasien dapat memilih jadwal kedatangan sehingga waktu tunggu menjadi lebih singkat dan antrean lebih tertata.
Untuk pelayanan rawat inap umum, ia memastikan tidak ada perbedaan fasilitas maupun perlakuan antara pasien BPJS dan pasien umum. Perbedaan hanya berlaku pada layanan eksekutif yang memang memiliki fasilitas khusus dan bersifat opsional.
"Tempat pelayanannya sama, ruangannya sama, antreannya mengikuti sistem pendaftaran. Untuk rawat inap umum juga tidak ada perbedaan. Yang berbeda hanya layanan eksekutif karena memang fasilitasnya berbeda," katanya.
Monika juga mengajak masyarakat segera melapor apabila menemukan perlakuan diskriminatif selama menerima pelayanan di RSPI.
"Kalau ada yang pernah mengalami perbedaan perlakuan di RSPI, kami harapkan segera dilaporkan melalui kanal pengaduan yang sudah kami sediakan. Komitmen kami jelas, standar pelayanan tetap sama," kata dia. (*)