Senin, 06/07/2026 17:31 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Suhardiman menjadi tersangka dugaan suap jual beli jabatan dan penerimaan lainnya terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuansing.
"Benar. Penyidik masih melaksanakan geledah di sejumlah lokasi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin, 6 Juli 2026.
KPK belum merinci mengenai lokasi penggeledahan maupun barang bukti yang diamankan. Hal itu akan disampaikan ketika penggeledahan rampung.
Raja Juli Baru Lapor Gratifikasi Setelah KPK OTT Bupati Kuansing
KPK Dalami Irisan Uang SHU Kuansing dengan Amplop ke Raja Juli
KPK Dalami Pengakuan Menhut Raja Juli Soal Amplop dari Bupati Kuansing
"Lokasi dan hasilnya nanti kami update lagi," ucapnya.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Suhardiman dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing pada Rabu, 1 Juli 2026.
Dua tersangka lainnya yakni Sekda Kuansing, Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles. Kasus ini terungkap dalam OTT KPK pada Senin Senin, 29 Juni 2026.
Selain dugaan suap jual beli jabatan, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh Suhardiman, yakni terkait dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Sebagaimana diketahui, pemerintah daerah berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas pada Kementerian Kehutanan.
Keyword : Suap Jual Beli Jabatan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby KPK Geledah Sejumlah Lokasi