Andhika Serap Aspirasi Masyarakat Dalam Penguatan Kewenangan MPR RI

Sabtu, 20/06/2026 17:07 WIB

Demak, Jurnas.com- Pelaksanaan tugas sebagai Anggota MPR RI tidak lepas dari penyerapan aspirasi masyarakat mengenai pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), salah satunya dilaksanakan oleh Andhika Satya W.  Pangarso yang biasa disapa Mas Dewan Andhika. Pelaksanaan program kerja sebagai Anggota MPR RI yakni Penjaringan Aspirasi Masyarakat (ASMAS) dengan tema “Penguatan Kewenangan MPR RI” yang dilaksanakan pada Sabtu, 20 Juni 2026 di Demak, Jawa Tengah.

Program kerja tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kewenangan MPR RI yang perlu dikuatkan dalam aspek legislatif maupun pengawasan terhadap kebijakan pemerintah.

Dalam pelaksanaannya terdapat aspirasi masyarakat terhadap Mas Dewan mengenai pelaksanaan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yakni tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat yang telah terselenggara oleh Andhika Satya W.  Pangarso secara interaktif dengan masyarakat yang antusias terhadap kehadiran Mas Dewan Andhika yang membahas penguatan kewenangan MPR. Hal ini menciptakan pemahaman baru terhadap masyarakat mengenai kewenangan yang dimiliki oleh MPR RI dalam sistem pemerintahan.

TERKINI
Dukung UU Profesi Kurator, PERKAPI: Perlindungan Bukan Berarti Kebal Hukum Pascagempa NTT, Kemenhub Gratiskan Angkut Bantuan Gunakan Kapal Pelni Cegah Pelaku Balik ke Aksi Terorisme, BNPT Perkuat Deradikalisasi Deddy PDIP Minta Pemerintah Mobilisasi Sumber Daya Maksimal Atasi Karhutla