Jum'at, 03/07/2026 14:39 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja Bupati Langkat Syah Afandin dan sejumlah titik lain usai melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyegelan dilakukan sebagai bagian dari kebutuhan proses hukum untuk mengamankan lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara.
"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, untuk kebutuhan proses hukum tentu kemudian tim juga memasangi KPK line, gitu ya, menyegel beberapa titik lokasi," kata Budi dalam keterangannya, Jumat, 3 Juli 2026.
Operasi senyap tersebut terkait dugaan suap proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
Bupati Langkat Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT
KPK: OTT Bupati Langkat Terkait Suap Proyek Dinas Pendidikan dan Perumahan
KPK Tangkap Bupati Langkat Syah Afandin
KPK berhasil mengamankan tujuh orang, yaitu Bupati Langkat Syah Afandin, satu orang ASN di Kabupaten Langkat, dan 5 orang lainnya merupakan pihak swasta.
"Pada siang ini, satu orang di antaranya yaitu bupati Langkat dibawa ke Jakarta untuk nanti dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang senilai ratusan juta rupiah yang merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada bupati.
KPK memastikan akan mendalami dugaan adanya aliran dana lainnya yang diterima oleh kepala daerah tersebut.
"Tentunya nanti juga akan didalami, ditelusuri apakah juga ada penerimaan-penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh bupati atau penyelenggara negara di wilayah Langkat," katanya.