Jum'at, 03/07/2026 13:04 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Langkat Syah Afandin dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Sumatera Utara pada Kamis, 2 Juli 2026.
Selain Syah Afandin, KPK juga menangkap enam orang lainnya. Mereka ialah satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan lima pihak swasta.
"Dari 7 orang yang diamankan tersebut, salah satunya adalah Bupati Langkat," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat, 3 Juli 2026.
Operasi senyap tersebut dilakukan di tiga lokasi yaitu Kabupaten Langkat, Kota Binjai dan Kota Medan.
KPK Segel Ruang Kerja Bupati Langkat Syah Afandin
KPK: OTT Bupati Langkat Terkait Suap Proyek Dinas Pendidikan dan Perumahan
KPK Tetapkan Bupati Kuansing Tersangka Suap Jual Beli Jabatan
Budi mengatakan bupati Langkat akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
KPK turut menemukan barang bukti dugaan tindak pidana berupa uang senilai ratusan juta rupiah yang merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada bupati.
"Perkara ini diduga terkait dengan suap proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan juga Dinas Perkim Kabupaten Langkat," ucap Budi.
KPK memastikan akan mendalami dugaan adanya aliran dana lain yang diterima oleh kepala daerah tersebut.
"Tentunya nanti juga akan didalami, ditelusuri apakah juga ada penerimaan-penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh bupati atau penyelenggara negara di wilayah Langkat," tandasnya.