MA Perberat Hukuman Eks Dirjen Kemenkeu di Kasus Jiwasraya

Kamis, 02/07/2026 13:47 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, menjadi 2 tahun penjara dari semula 1,5 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Hakim menyatakan Isa telah terbukti melakukan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (AJS) periode 2008-2018 yang merugikan keuangan negara Rp16,8 triliun.

"Tolak perbaikan. Tolak kasasi PU (Penuntut Umum) dan Terdakwa dengan perbaikan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200.000.000 subsidair 80 hari penjara," demikian bunyi amar putusan kasasi dikutip dari direktori putusan MA, Kamis, 2 Juli 2026.

Putusan perkara nomor: 6873 K/PID.SUS/2026 ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Yanto bersama hakim anggota Ansori dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Panitera pengganti Setia Sri Mariana. Putusan diketok pada Kamis, 25 Juni 2026.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan pidana selama 1,5 tahun penjara kepada Isa.

Majelis hakim banding sekadar mengubah lamanya pidana penjara pengganti denda yang dijatuhkan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," demikian isi putusan banding dikutip dari laman resmi direktori putusan PT DKI, Kamis, 12 Februari 2026 lalu.

Hakim banding juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tidak dibayar, maka hartanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.

"Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari," ujar hakim.

Majelis hakim banding meyakini Isa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.

Putusan banding Isa teregistrasi dengan nomor perkara: 6/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI, diputus pada Rabu, 11 Februari 2026.

Majelis hakim tingkat banding dipimpin oleh hakim H. Budi Susilo, dengan hakim anggota Edi Hasmi dan Bragung Iswanto. Panitera pengganti Tri Sulistiono.

TERKINI
Komisi II DPR Siapkan Safari Politik Demi Pertajam Revisi UU Pemilu Marinus Gea: Pancasila Harus Dihidupi, Bukan Sekadar Dihafalkan BKKP Kerjasama Layanan Kesehatan Calon SDM MaritimĀ  Puan: DPR Siap Tindak Lanjuti Putusan MK Soal Pilkada Langsung