Selasa, 30/06/2026 13:57 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Rapat Paripurna DPR RI Ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 menyetujui 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten/kota di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan menjadi usul inisiatif DPR RI. Sebelumnya, RUU tersebut merupakan usul inisiatif Komisi II DPR RI.
Persetujuan diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (30/6), dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, setelah delapan fraksi partai politik menyampaikan pandangan secara tertulis.
“Apakah 15 RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang kabupaten/kota di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Puan kepada peserta rapat.
Pimpinan DPR Minta MUI Segera Serahkan Draf RUU Pidana LGBT
BGN Diminta Maksimalkan Serapan Hasil Petani dan UMKM untuk Program MBG
Ketua DPR Soal Safari Politik Jokowi: Hak Semua Warga Negara
Pertanyaan tersebut langsung dijawab serempak dengan persetujuan oleh anggota dewan yang hadir.
Ke-15 RUU tersebut meliputi RUU tentang Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Ketapang di Provinsi Kalimantan Barat.
Selain itu, terdapat RUU tentang Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Kotawaringin Barat di Provinsi Kalimantan Tengah.
Sementara dari Kalimantan Selatan, RUU yang disetujui mencakup Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menjelaskan penyusunan 15 RUU tersebut dilakukan secara terbatas dengan memfokuskan pembahasan pada substansi yang telah disepakati bersama pemerintah.
Menurut dia, penyusunan RUU juga telah melalui tahapan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dengan melibatkan pemerintah daerah, masyarakat, serta kalangan akademisi di masing-masing daerah yang menjadi objek pengaturan.
“Proses penyusunan telah melalui tahapan partisipasi publik yang bermakna dengan melibatkan pemerintah daerah, masyarakat, dan akademisi di daerah yang menjadi objek pengaturan,” ujar Zulfikar dalam rapat paripurna.