Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Terkait Korupsi Chromebook

Selasa, 30/06/2026 15:19 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Nadiem Anwar Makarim, divonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Majelis hakim menyatakan Nadiem telah terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.

"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026.

Selain itu, hakim juga menghukum Nadiem untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam tenggat waktu yang ditentukan, harta benda milik Nadiem akan disita dan dilelang oleh jaksa.

"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata hakim Purwanto.

Hakim menyatakan Nadiem bersalah melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Dalam menjatuhkan putusan, hakim juga mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan ialah perbuatan Nadiem bertentangan komitmen pemerintah dan masyarakat yang bebas dan bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Nadiem sebagai menteri pendidikan yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya. Perkara ini dilakukan secara terencana dan sistematis sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Perbuatan Nadiem juga berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Sementara untuk hal meringankan, Nadiem belum pernah dihukum, bersikap sopan, serta dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi.

Salah satu anggota majelis hakim Andi Saputra memiliki pendapat berbeda dalam vonis ini alias dissenting opinion. Andi menilai dakwaan jaksa terhadap Nadiem tidak terbukti dan menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan kasus Chromebook.

Adapun putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan selama 190 hari.

Selain itu, jaksa menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809,596 miliar dan Rp 4,871 triliun atau total Rp5,680 triliun.

TERKINI
Dari Sunda Kelapa ke Metropolitan, Menelusuri Sejarah Lahirnya Jakarta Akhir Bulan, IHSG Berakhir Anjlok 177 Poin BGN Diminta Maksimalkan Serapan Hasil Petani dan UMKM untuk Program MBG Pulang Dini Hari, Timnas Korsel Tetap Diamuk Fans