Jum'at, 26/06/2026 18:06 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends, menegaskan pembentukan regulasi tersebut merupakan langkah strategis untuk menghadirkan keadilan pembangunan bagi masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan, terutama kawasan terluar, terdepan, dan tertinggal (3T).
Menurut dia, selama puluhan tahun arah pembangunan nasional masih lebih berorientasi pada wilayah daratan besar, sehingga banyak daerah kepulauan belum memperoleh perhatian yang proporsional, meski memiliki wilayah laut yang jauh lebih luas dibandingkan daratan.
“RUU ini lahir dari pergulatan panjang masyarakat daerah kepulauan yang selama bertahun-tahun mengalami ketimpangan pembangunan. Banyak daerah kepulauan yang wilayah lautnya jauh lebih luas dibandingkan daratannya, namun belum memperoleh perhatian yang proporsional dalam kebijakan pembangunan nasional,” kata Mercy dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/6).
Komisi XI DPR: Formula TKD 2027 Harus Adil dan Berpihak pada Daerah
Diskon Tarif Transportasi Diyakini Jadi Penggerak Ekonomi dan UMKM
Puan Minta Evaluasi Sistem PTN usai 60 Ribu Peserta Tak Daftar Ulang
Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan berbagai persoalan masih membelit daerah kepulauan, mulai dari tingginya angka kemiskinan, keterbatasan infrastruktur, hingga belum meratanya akses terhadap pelayanan publik. Padahal, masyarakat di wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar memiliki peran penting dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Karena itu, Mercy berharap RUU Daerah Kepulauan dapat menjadi landasan hukum yang menghadirkan kebijakan afirmatif sehingga daerah kepulauan memperoleh kesempatan pembangunan yang lebih adil dan setara.
Ia juga mengungkapkan bahwa seluruh fraksi di DPR RI bersama pemerintah pada prinsipnya mendukung pembahasan RUU tersebut. Menurutnya, terdapat kesamaan pandangan bahwa regulasi ini diperlukan untuk mengatasi ketimpangan pembangunan yang selama ini terjadi di wilayah kepulauan.
“Seluruh fraksi dan pemerintah memberikan dukungan terhadap pembahasan RUU ini. Ada sejumlah catatan yang akan didalami, tetapi semuanya sepakat bahwa urgensi RUU Daerah Kepulauan sangat penting untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Mercy menjelaskan, pembahasan RUU juga akan menitikberatkan pada sejumlah isu strategis, di antaranya penguatan kebijakan afirmatif bagi daerah kepulauan, pengelolaan sumber daya alam laut, perlindungan masyarakat hukum adat, serta sinkronisasi regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dengan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku.
Legislator dari Daerah Pemilihan Maluku itu menambahkan Pansus akan terus mengedepankan musyawarah dan mufakat dalam proses pembahasan guna menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat kepulauan.
Ia optimistis pembahasan RUU dapat berjalan sesuai jadwal setelah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah dan fraksi-fraksi DPR RI disampaikan.
“Kami berharap regulasi ini dapat menjadi terobosan hukum untuk memastikan daerah-daerah kepulauan memperoleh pembangunan yang adil, setara, dan berkualitas,” tegas Mercy.