Terima 151 Aduan, Komnas HAM Desak Penguatan Pencegahan Penyiksaan

Jum'at, 26/06/2026 16:20 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong penguatan upaya pencegahan penyiksaan secara nasional melalui sinergi pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga hak asasi manusia guna memastikan penghormatan martabat manusia serta mencegah praktik penyiksaan berulang.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan penguatan pencegahan menjadi komitmen bersama dalam peringatan Hari Anti-Penyiksaan Internasional yang melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan enam lembaga yakni Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK, KPAI, Ombudsman RI, dan Komisi Nasional Disabilitas yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP).

"Pada Hari Anti-Penyiksaan ini kita berkomitmen agar mendorong semua pihak, aparat penegak hukum, pemerintah, termasuk lembaga HAM yang tergabung di dalam KuPP untuk terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan penanganan penyiksaan, untuk mendorong martabat manusia dihormati secara utuh," kata Anis di Jakarta, Kamis.

Sebagai dasar penguatan langkah pencegahan tersebut, Komnas HAM mencatat menerima dan menindaklanjuti 151 aduan dugaan penyiksaan sepanjang Januari 2024 hingga Mei 2026. Korban dalam aduan tersebut paling banyak berasal dari kelompok perorangan, tahanan, dan masyarakat.

"Sepanjang Januari 2024 hingga Mei 2026, setidaknya Komnas HAM menerima dan menindaklanjuti aduan dari masyarakat terkait dengan kasus penyiksaan sejumlah 151 aduan. Korban paling banyak dalam kasus penyiksaan adalah perorangan, tahanan, dan juga masyarakat," ujarnya.

Anis mengatakan praktik penyiksaan masih ditemukan dalam berbagai bentuk, antara lain saat proses pemeriksaan oleh aparat kepolisian, kondisi kelebihan kapasitas ruang tahanan, kurangnya pendampingan hukum, hingga kekerasan seksual terhadap perempuan selama menjalani masa penahanan.

Praktik tersebut juga menjadi salah satu temuan Komnas HAM saat menangani laporan terkait aksi unjuk rasa pada Agustus hingga September 2025.

Sementara, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi mengatakan upaya pencegahan perlu dibarengi dengan pemenuhan hak korban melalui perlindungan dan layanan pemulihan.

Menurut dia, korban penyiksaan berhak memperoleh layanan medis, psikologis, psikososial, dan bentuk pemulihan lainnya untuk menjamin rasa aman dan akses terhadap keadilan.

"Oleh karena itu sinergi, kolaborasi dengan semua kementerian, lembaga, dan seluruh pemangku kepentingan untuk pencegahan dan penanganan terjadinya penyiksaan harus terus dibangun dan kita wujudkan bersama," kata Achmadi.

Peringatan Hari Anti-Penyiksaan Internasional juga dimanfaatkan anggota KuPP untuk memperkuat koordinasi dalam pemantauan tempat-tempat penahanan, penyusunan rekomendasi kebijakan, serta mendorong penguatan mekanisme nasional pencegahan penyiksaan sesuai prinsip hak asasi manusia

TERKINI
Bacaan Ayat Kursi Lengkap dengan Latin, Arti, dan Keutamaannya Puan Minta Evaluasi Sistem PTN usai 60 Ribu Peserta Tak Daftar Ulang BURT Dorong Akses Layanan Kesehatan yang Lebih Adaptif terhadap Pasien LPSK Jamin Pemulihan Korban Penganiayaan di Bandung